Thursday, January 18, 2018

Realisasi Repatriasi Rp 138 T, Sisanya Bakal Kena Sanksi

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, bagi peserta tax amnesty khususnya yang tidak merealisasikan komitmen repatriasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni denda tarif 200%. Batasan untuk melakukan repatriasi ditetapkan sampai 31 Desember 2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari target repatriasi Rp 147 triliun baru Rp 138 triliun yang tercatat oleh Ditjen Pajak.

"Ada selisih Rp 9 triliun, sedang kita telusuri siapa," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Penindakan bagi wajib pajak (WP) pemilik Rp 9 triliun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan di aturannya sudah ada, kami menunjukkan bahwa kita tahu," tambah dia.

Meski sudah mengetahui siapa saja pemilik dana Rp 9 triliun. Robert mengaku, hal tersebut tidak bisa diungkapkan dan akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti kita akan tindak lanjut, nanti kita panggil saja, aturannya sudah ada, kita tahu itu belum masuk," papar dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi para WP yang ikut tax amensty ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terakhir disampaikan pada 31 Maret 2018 untuk orang pribadi.

"Ketentuannya WP yang ikut TA termasuk yang repatriasi dalam SPT Tahunan 2017 yang disampaikan 31 Maret itu harus melampirkan data itu, janji repatriasi berapa yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya. Data sementara sudah punya tapi menunggu juga dari WP untuk melaporkan," kata Hestu.

Dia juga menuturkan, denda tarif 200% merupakan implementasi aturan yang sudah ada.

"Iya, untuk yang benar-benar tidak repatriasi, ya kita ikuti aturan saja," tukas dia.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment