Wednesday, February 14, 2018

Ditjen Pajak Cari Cara Pajaki Pelaku Usaha di Medsos

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mencari cara untuk mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang kegiatannya dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembuatan PMK tentang e-Commerce sampai saat ini masih berjalan dan aturan ini akan mengatur merchant yang berada di marketplace saja. Mereka yang melakukan bisnis lewat media sosial juga akan dipajaki bisnisnya.

"Kita tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kita akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace. Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Hestu mengatakan sampai saat ini PMK tentang e-Commerce masih diselesaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan aturan ini, kata Hestu, nantinya para merchant yang beroperasi secara digital wajib membayar dan melaporkan pajak. Hal ini agar adanya kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.

"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti nggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT," kata Hestu.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment