Thursday, March 8, 2018

Pajak UKM Turun Jadi 0,5%, DJP: 1% Memberatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha selama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan banyak pelaku UKM yang mengeluhkan tarif PPh final 1% dianggap masih tinggi.

"Kalau yang disampaikan bapak presiden, ke mana-mana kalau 1% itu ketinggian, nah sekarang diturunkan akan menjadi 0,5%, justru itu menjawab itu," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan tarif PPh final 1% yang ditujukan kepada wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan yang di atas itu mendapatkan tarif normal.

Penurunan tarif pajak PPh final juga akan tertuang dalam PP baru yang merupakan buah hasil revisi PP 46 tahun 2013. Penurunan tarif ini, kata Hestu, agar pelaku UKM lebih banyak lagi yang membayar pajak.

"Kalau masalah tarif 1% itu 2013, sekarang sudah ada perintah atau arahan dari bapak presiden, tujuannya ketika kita melihat, evaluasi lagi 1% mungkin untuk kebanyakan UKM masih memberatkan, bagaimana kalau jualan tapi marginnya sebenarnya nggak tinggi-tinggi amat, pedagang eceran kan marginnya 1-2%, makanya kalau 1% dirasa memberatkan kemudian arahan bapak presiden 0,5%, dengan begitu beban pajaknya akan lebih ringan sehingga nanti bisa menjangkau mendapatkan keterlibatan sebagaimana UKM, yaitu membayar pajak," tutup dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan terkait dengan penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1% dari omzet. Orang nomor satu di Indonesia ini juga meminta aturan tersebut sudah terbit pada akhir Maret 2018.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment