Monday, August 6, 2018

Cerita Sri Mulyani yang Malu Rasio Pajak RI Cuma 11%

Jakarta - Rasio pajak atau tax ratio Indonesia dinilai masih rendah. Periode 2017 tax ratio Indonesia tercatat masih 10,78%.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam acara Rembuk Pajak menceritakan saat ini memang masih banyak masalah perpajakan di Indonesia.

Dia menceritakan saat dirinya menjabat sebagai managing director di World Bank, ia sempat membandingkan rasio pajak sejumlah negara mulai dari negara yang berpendapatan rendah, menengah hingga pendapatan tinggi.

"Saya membandingkan untuk low income countries, middle income, dan high income untuk rasio pajaknya. Dan 11% (tax ratio Indonesia) itu rendah," ujar Sri Mulyani dalam keynote speech di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dia menyampaikan dirinya juga mendiskusikan tentang batasan rasio pajak yang ideal adalah 15%.

"Treshold ratio pajak itu standarnya 15%. Waktu saya pulang ke Indonesia, tax ratio-nya di bawah 12%. Kan saya malu kalau cerita sama teman-teman saya di world bank. Kita juga tidak bisa bilang tax ratio-nya bagus," jelas dia.

Namun Sri Mulyani menyampaikan saat ini pemerintah berupaya untuk menyelesaikan seluruh masalah terkait pajak di Indonesia. Menurut dia ada beberapa hal yang menjadi masalah utama dalam perpajakan.

Pertama terkait masalah organisasi, sumber daya manusia, penerimaan, data proses, sistem IT. Namun masalah-masalah ini bukan berarti pemerintah harus berhenti dan membenahi.

"Masalah ini harus kita sama-sama perbaiki. Bukan berarti kita libur dulu ya, terus kita benahi," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan sampai semester I-2018 sebesar Rp 581,5 triliun dari target Rp 1.424,0 triliun.

Dapat diketahui, target penerimaan negara dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.894,7 triliun yang terdiri dari pajak Rp 1.424,0 triliun, bea dan cukai sebesar Rp 194,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 275,4 triliun, dan hibah Rp 1,2 triliun.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment