Wednesday, August 22, 2018

Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Bayar Pajak

Tangerang - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan perlakuan khusus kepada seluruh wajib pajak (WP) yang berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perlakuan khusus tersebut berupa keringanan pajak bagi mereka yang merupakan korban gempa.

"Ditjen Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecuali pengenaan perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan," kata Robert di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).

Langkah tersebut, kata Robert dilakukan usai Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok.

Poin keringangan kewajiban perpajakan untuk Lombok meliputi pengecualian sanksi administrasi dan pelaporan SPT masa/tahunan serta pembayaran pajak. Lalu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

"Kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir," ungkap dia.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment