Monday, August 6, 2018

Sri Mulyani: Kita Negara Paling Kompleks Aturan Perpajakannya

Jakarta - Teknologi pajak di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki sistem IT supaya lebih canggih dan mudah digunakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan nantinya jika sistem IT sudah canggih pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa lebih mudah.

"Nanti kalau sudah canggih sistemnya, tinggal sebut NPWP pak Robert (Dirjen Pajak) bisa mengecek lewat HP nya," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sri Mulyani mengaku gembira, saat ini kesadaran wajib pajak masyarakat Indonesia semakin meningkat. Ini tercermin dari jumlah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang terus bertambah. Namun memang masih ada sejumlah kendala dalam perpajakan Indonesia seperti aturan yang cukup rumit.

"Dalam sebuah studi, bahwa kita (Indonesia) adalah salah satu negara yang paling kompleks dalam peraturan perpajakannya," imbuh dia.

Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu ia menghadiri G20 di Buenos Aires Argentina dan ia mengajak Dirjen Pajak untuk ikut serta. Hal tersebut dilakukan karena banyak pembahasan yang harus diketahui.

"Dirjen Pajak harus mendengarkan sendiri pembahasan ekonomi update, trade war dan semua menteri bisa berbicara banyak. Saya senang setelah acara itu pak Robert catatannya banyak," ujarnya.

Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak menganggarkan Rp 3,1 triliun untuk pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, pembangunan system ini sejalan dengan reformasi perpajakan yang lagi dilakukan pemerintah. Robert menyebut, anggaran Rp 3,1 triliun ini nantinya digunakan untuk membeli software system, yang dapat memeberikan informasi perpajakan hingga membangun sistem perpajakan yang lebih canggih.

"Core tax untuk kebutuhan IT pajak, akan dibangun 3,5-4 tahun ke depan, total pengadaan multiyears 7 tahun," kata Robert.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment