Friday, October 19, 2018

Berapa Potensi yang Hilang Ketika Pajak Rumah Mewah Dihapus?

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memaparkan secara rinci kajian atas rencana menghapuskan pajak pembelian rumah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Dengan rencana menghapuskan ketentuan tersebut, maka akan ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari negara. Meski demikian, otoritas pajak meyakini potensi tersebut tidak akan terlalu besar.

"Sedang kita hitung seberapa besar dampaknya. Tapi secara garis besar ada cost ada benefit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).

Menurut Hestu, rencana menghapuskan pajak pembelian rumah mewah juga akan memicu potensi penerimaan negara. Sehingga, kebijakan tersebut tidak semata-mata menghilangkan potensi penerimaan.

"Kalau seandainya dihilangkan, atau dikurangkan, atau direlaksasi, ada jual atau beli yang bisa jadi pajak. Ada PPh penjual, PPN juga bisa. Jadi cost benefit," ungkapnya.

Menurut Hestu, keputusan untuk menghapuskan pajak pembelian rumah tak lepas dari upaya pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal sebagai peyangga perekonomian, di tengah dinamika ketidakpastian global.

"Kami ingin kebijakan fiskal juga responsif terhadap perkembangan ekonomi. Apalagi dalam kondisi eksternal yang seperti sekarang," kata Hestu.

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengemukakan, pemerintah telah menghitung seberapa besar dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap penerimaan.

Meski demikian, otoritas pajak belum ingin membeberkan secara rinci berapa besar potensi kehilangan pajak dari PPnBM atau PPh pasal 22. Sebab, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Ada hitungannya, cuma masih dalam proses pembahasan," jelas Yon saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment