Wednesday, November 21, 2018

Ini 7 Insentif Pajak yang akan Diobral oleh Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas membahas kebijakan seputar investasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018). Dalam rapat, Jokowi memberi arahan agar dilakukan evaluasi berkala terhadap insentif perpajakan demi menarik investasi.

Insentif yang sudah diberikan Usai rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apabila dilihat dari lingkupnya, insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday dan tax allowance. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu akan diperluas dari sisi sektor, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI), dan kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah, pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah (BMDTP).

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang. Berbagai insentif ini, lanjut Menkeu, sekarang diminta oleh Presiden untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Sejak April hingga saat ini, sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Sebanyak delapan perusahaan adalah penanaman modal baru, sedangkan satu lainnya adalah perluasan.

Kedua, usaha kecil dan menengah (UKM), pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak UKM. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

Insentif yang akan disiapkan
Pertama, rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) berupa fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang hulu migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Beleid ini sedang diselesaikan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kedua, menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi insentif perpajakan dalam bentuk PPN tarif 0%, yaitu tujuh jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0%, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

Jasa-jasa itu antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward).

Ketiga, untuk devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA), Kemenkeu menyelesaikan beleid untuk mendorong eksportir menempatkan deposito di dalam negeri. Penempatan 1 bulan, PPh final deposito menjadi 10%, penempatan 3 bulan, PPh final deposito 7,5%, dan penempatan lebih dari 6 bulan, PPh final deposito 0%.

Insentif, menurut Sri Mulyani, akan lebih besar apabila DHE dikonversikan ke rupiah. Penempatan 1 bulan, PPh final hanya 7,5%, penempatan 3 bulan, PPh final 5%, dan penempatan lebih dari 6 bulan, PPh final 0%.

Keempat, PMK tentang Penggunaan Nilai Buku dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha. Beleid ini akan diselesaikan dalam rangka meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger akuisisi maupun pembentukan holding.

Kelima, terkait properti. Menurut Sri Mulyani, PMK terutama untuk rumah dan apartemen dinaikkan batas bawahnya dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. PPh pasal 22 juga diturunkan untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

Keenam, bea keluar minerba (mineral dan batu bara) dan kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter). Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu masih akan terus melakukan koordinasi, terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) batubara.

Ketujuh, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 terkait PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.

Sumber: CNBCIndonesia

No comments:

Post a Comment