Thursday, December 12, 2019

RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Januari 2020

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan diserahkan ke DPR paling lambat pertengahan Januari 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Rapat Koordinasi Antarmenteri pada Kamis (12/12/2019).

"Kedua Omnibus Law sudah ditetapkan menjadi Prolegnas Super Prioritas Tahun 2020 oleh Menkumham bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Desember kemarin," katanya.

Airlangga mengatakan, pihaknya telah memasuki tahap akhir pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja. Hingga saat ini, sebanyak 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal akan diselaraskan melalui RUU ini.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster yaitu, penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha: dukungan riset dan inovasi;administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Ia mengatakan, draf RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan diajukan ke Parlemen pada awal Januari 2020. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terakhir terkait sejumlah klaster, di antaranya ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian terkait. Pembahasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan beberapa hari ke depan.

Sementara itu, pembahasan Omnibus Law Perpajakan telah rampung dan sudah siap diajukan ke parlemen. Airlangga mengatakan naskah akademik dan draf RUU ini akan dimasukkan pemerintah pada Desember ini. Meski demikian, ia tidak menyebutkan tanggal pasti penyerahan naskah ini.

Adapun Omnibus Law Perpajakan terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.

"Substansi kedua RUU ini kami selaraskan. Hal terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke Omnibus Law Perpajakan," jelas Airlangga.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment