Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah melakukan register perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah dan petinggi korporasi. Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026" ucap Andi Saputra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8). Menurut Andi, ke-11 orang ini didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP).
Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan tim redaksi pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara/, tampak berkas perkara yang telah diregistrasikan untuk kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor-impor yang dilakukan 10 perusahaan CPO untuk menaikkan nilai transaksi. Menurut Purbaya, selisih harga antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat, mencapai puluhan hingga ratusan persen.
Purbaya mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan di Indonesia tampak merugi karena nilai ekspor yang dicatat jauh lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan. Sebagai contoh Purbaya membeberkan contoh modus yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menunjukkan selisih harga signifikan. Dalam catatannya, nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impornya di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta.
Diberitakan sebelumnya pada bulan Februari 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026" ucap Andi Saputra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8). Menurut Andi, ke-11 orang ini didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP).
Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan tim redaksi pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara/, tampak berkas perkara yang telah diregistrasikan untuk kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari:
- R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2017-2024) No. Perkara: 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024) No. Perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021) No. Perkara: 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022) No. Perkara: 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham) No. Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Yusrin Husin (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara) No. Perkara: 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Randy Tjahyadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya) No. Perkara: 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya) No. Perkara: 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Felix (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana) No. Perkara: 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
- Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur) No. Perkara: 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan
- Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi) No. Perkara: 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor-impor yang dilakukan 10 perusahaan CPO untuk menaikkan nilai transaksi. Menurut Purbaya, selisih harga antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat, mencapai puluhan hingga ratusan persen.
Purbaya mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan di Indonesia tampak merugi karena nilai ekspor yang dicatat jauh lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan. Sebagai contoh Purbaya membeberkan contoh modus yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menunjukkan selisih harga signifikan. Dalam catatannya, nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impornya di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta.
Diberitakan sebelumnya pada bulan Februari 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.




