Wednesday, August 19, 2026

Eks Petinggi Pajak PT Adaro Energy Tbk Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidik ingin mendalami aliran dana sekaligus peran pihak swasta lain dalam perkara tersebut.

"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Selain Jul, KPK memanggil pegawai swasta bernama Kwa Kim Lian serta dua aparatur sipil negara, Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya. Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, Jul dan Kwa Kim Lian belum terlihat hadir hingga Rabu siang.

Jul kini tercatat sebagai Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Departemen Hubungan Internasional.

Pemanggilan empat saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara suap restitusi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Sprindik pertama menyasar pihak swasta lain yang diduga menyuap pejabat negara. Sprindik kedua digunakan untuk mengusut pejabat lain yang diduga menerima aliran dana dari pihak swasta. Sementara itu, sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang suap.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar. Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, kemudian diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan pencairan restitusi pajak perusahaan.

Pengeluaran uang tersebut diduga disamarkan dalam pembukuan PT BKB menggunakan faktur fiktif. Kini, penyidik memperluas perkara untuk membongkar aliran dana serta pihak lain yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima.

Sumber: inilah.com

Wednesday, August 12, 2026

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah melakukan register perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah dan petinggi korporasi. Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyebutkan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Agustus 2026" ucap Andi Saputra dalam keterangan resmi, Rabu (12/8). Menurut Andi, ke-11 orang ini didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP).

Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan tim redaksi pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara/, tampak berkas perkara yang telah diregistrasikan untuk kesebelas terdakwa tersebut terdiri dari:
  1. R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2017-2024) No. Perkara: 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  2. Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024) No. Perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  3. Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021) No. Perkara: 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  4. Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022) No. Perkara: 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  5. Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham) No. Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  6. Yusrin Husin (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara) No. Perkara: 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  7. Randy Tjahyadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya) No. Perkara: 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  8. Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya) No. Perkara: 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  9. Felix (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana) No. Perkara: 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;
  10. Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur) No. Perkara: 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan
  11. Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi) No. Perkara: 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dijadwalkan bahwa pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 akan dijadwalkan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor-impor yang dilakukan 10 perusahaan CPO untuk menaikkan nilai transaksi. Menurut Purbaya, selisih harga antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat, mencapai puluhan hingga ratusan persen.

Purbaya mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan di Indonesia tampak merugi karena nilai ekspor yang dicatat jauh lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan. Sebagai contoh Purbaya membeberkan contoh modus yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menunjukkan selisih harga signifikan. Dalam catatannya, nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impornya di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta.

Diberitakan sebelumnya pada bulan Februari 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.

Tuesday, February 10, 2026

Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus rekayasa ekspor CPO, ada pejabat Bea Cukai

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pos tarif kelapa sawit. Kejaksaan menaksir kejahatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 14,3 triliun pada 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan 11 tersangka tersebut disangka mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi limbah untuk menghindari kewajiban ekspor. Syarief menjelaskan limbah CPO yang dimaksud sebagai pengalihan pos tarif adalah palm oil mill effluent atau POME.

"Penyimpangan pos tarif tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik. Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2).

Sebanyak tiga dari 11 tersangka tersebut merupakan pejabat negara. Adapun delapan tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang disangka telah memberi keuntungan pada 20 perusahaan.

Salah satu nama yang menjadi tersangka adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi. Ia menjadi tersangka dalam kaitan dengan posisinya sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai pada 2024.

Fadjar sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kemenkeu untuk wilayah Bali, NTB dan NTT. Sedangkan dari laman Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi saat ini menjadi Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea Cukai.

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan tersangka:
  1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);
  3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. Yosef Felix Sitorus selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku swasta;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
Syarief mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. "Perhitungan sementara kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun sampai Rp 14,3 triliun," katanya.

Syarief menjelaskan penyelewengan ekspor dilakukan dengan cara menyuap pejabat negara untu memuluskan proses administrasi dan pengawas ekspor. Namun Syarief belum menjelaskan berapa nilai suap yang diterima.

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.

Sumber: msn.com

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 11 Triliun, Ini Daftar Namanya

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian Yusrin Husin yang diketahui sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa.

Tersangka lainnya adalah Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.

Selanjutnya, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.

Kejagung juga menetapkan Edy Susanto selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam dan Lila Harsyah Bakhtiar yang menjabat Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.

Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo sebagai staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Sumber: https://www.rmolsumut.id/kejagung-tetapkan-11-tersangka-korupsi-cpo-dan-pome-rp-11-triliun-ini-daftar-namanya

Thursday, February 5, 2026

Ada Amplop Berisi Uang di Safe House, KPK Duga Akan Dibagikan ke Oknum Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang dalam penggeledahan safe house terkait perkara dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Safe house yang dimaksud berupa apartemen yang disewa para oknum DJBC secara khusus untuk menyimpan barang, seperti uang tunai dan logam mulia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dalam amplop tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Ia membenarkan adanya rencana pembagian uang tersebut. Temuan amplop menjadi salah satu bukti yang sedang didalami penyidik.

“Iya, akan dibagi-bagi. Itu benar. Karena memang juga sudah ada di amplop-amplop begitu ya, berapa amplop,” kata Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Namun, KPK masih mendalami peruntukan masing-masing amplop dan pihak-pihak yang diduga akan menerima uang tersebut.

“Kepada siapa saja, itu masih kita dalami ya. Karena yang kita temukan itu banyak sekali amplop,” sambung Asep.

Asep menegaskan penyidikan tidak hanya difokuskan pada satu unit atau satu jabatan di lingkungan Bea Cukai. KPK juga menelusuri kemungkinan aliran uang ke bagian lain di institusi tersebut.

“Jadi kita tidak hanya, misalnya, di bagian penindakan saja, tetapi juga ke bagian-bagian lainnya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti sebagai berikut:
  1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
  3. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta;
  4. Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000;
  5. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
  6. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
  7. Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Besarnya nilai barang bukti tersebut, menurut Asep, menimbulkan pertanyaan apakah praktik suap hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sejauh ini.

“Memang kalau dilihat dari nilainya fantastis. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang lebih dari satu juta dolar Singapura. Nah, tentu kami juga memiliki pemikiran, seperti rekan-rekan sekalian, apakah hanya berhenti di situ. Setingkat itu, uang sebanyak itu,” tandas dia.

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, terdapat pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta yang menjadi tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” kata Asep.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” sambungnya.

KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang, termasuk emas, senilai Rp40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Kumparan.com Pernyataan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya, biar saja kita lihat apa hasil OTT itu. Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bermasalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen. Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut. “Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tetapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.