Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidik ingin mendalami aliran dana sekaligus peran pihak swasta lain dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Selain Jul, KPK memanggil pegawai swasta bernama Kwa Kim Lian serta dua aparatur sipil negara, Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya. Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, Jul dan Kwa Kim Lian belum terlihat hadir hingga Rabu siang.
Jul kini tercatat sebagai Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Departemen Hubungan Internasional.
Pemanggilan empat saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara suap restitusi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Sprindik pertama menyasar pihak swasta lain yang diduga menyuap pejabat negara. Sprindik kedua digunakan untuk mengusut pejabat lain yang diduga menerima aliran dana dari pihak swasta. Sementara itu, sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang suap.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar. Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, kemudian diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan pencairan restitusi pajak perusahaan.
Pengeluaran uang tersebut diduga disamarkan dalam pembukuan PT BKB menggunakan faktur fiktif. Kini, penyidik memperluas perkara untuk membongkar aliran dana serta pihak lain yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima.
Sumber: inilah.com
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidik ingin mendalami aliran dana sekaligus peran pihak swasta lain dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Selain Jul, KPK memanggil pegawai swasta bernama Kwa Kim Lian serta dua aparatur sipil negara, Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya. Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, Jul dan Kwa Kim Lian belum terlihat hadir hingga Rabu siang.
Jul kini tercatat sebagai Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Departemen Hubungan Internasional.
Pemanggilan empat saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara suap restitusi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Sprindik pertama menyasar pihak swasta lain yang diduga menyuap pejabat negara. Sprindik kedua digunakan untuk mengusut pejabat lain yang diduga menerima aliran dana dari pihak swasta. Sementara itu, sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang suap.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar. Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, kemudian diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan pencairan restitusi pajak perusahaan.
Pengeluaran uang tersebut diduga disamarkan dalam pembukuan PT BKB menggunakan faktur fiktif. Kini, penyidik memperluas perkara untuk membongkar aliran dana serta pihak lain yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima.
Sumber: inilah.com




