Sunday, December 28, 2025

Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

JAKARTA
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan besarnya penerimaan pajak tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Angka tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun.

Lalu dari pajak sektor fintech atau pinjaman daring sebesar Rp 4,27 triliun, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.

Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.

Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Lalu disisi sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN.
Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment