Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaikkan pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per
tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan
bakal bebas pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.
"Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau
lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad kepada
detikFinance, Senin (30/4/2012).
Fuad
mengatakan, jika aturan ini direstui oleh DPR, maka akan bisa
meningkatkan daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang
gajinya rendah.
Namun memang, rencana pemerintah untuk
menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
"Kalau PTKP mau dinaikkan, maka terlebih dahulu harus mengubah UU No 36
tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengubah UU kan harus melalui DPR,
dan memerlukan proses yang agak panjang," ujar Direktur Penyuluhan dan
Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi.
Pemerintah dapat menggunakan jalan pintas untuk menetapkan aturan
tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas persetujuan DPR.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan dengan rencana tersebut,
sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus per
tahunnya.
Sumber: detikFinance
Catatan Penulis:
Penulis kurang setuju dengan artikel ini, karena seharusnya untuk menaikkan PTKP, maka Pemerintah dapat menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) yang menegaskan bahwa:
"Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat."
Dengan demikian maka untuk menaikkan PTKP tidak perlu mengubah UU No. 36 Tahun 2008, namun cukup ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Penulis tidak mengetahui apakah media yang memberitakan ini keliru mengutip ataukah narasumbernya yang salah.
No comments:
Post a Comment