JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Tahun ini pajak ekspor tambang dipatok hingga 25 persen.
Untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. Di sela-sela acara seminar Citi Bank, di Jakarta, Rabu (11/4/2012), Gita mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengatisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan sebelum pelarangan tambang mentah diberlakukan.
"Pelarangan baru berlaku tahun 2014. Sebelum itu pemerintah mengatur ekspor tambang mentah dengan pajak ekspor. Tahun ini ditargetkan bisa 25 persen dan tahun depan 50 persen," paparnya.
Menurut dia, pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batubara dan mineral. Pelarangan ekspor ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri tambang.
Sebelum dilarang penuh, untuk sementara diterapkan pajak ekspor. "Kami minta para pelaku usaha segera menyiapkan hilirisasinya," katanya.
Sumber: kompas.com
Untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. Di sela-sela acara seminar Citi Bank, di Jakarta, Rabu (11/4/2012), Gita mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengatisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan sebelum pelarangan tambang mentah diberlakukan.
"Pelarangan baru berlaku tahun 2014. Sebelum itu pemerintah mengatur ekspor tambang mentah dengan pajak ekspor. Tahun ini ditargetkan bisa 25 persen dan tahun depan 50 persen," paparnya.
Menurut dia, pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batubara dan mineral. Pelarangan ekspor ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri tambang.
Sebelum dilarang penuh, untuk sementara diterapkan pajak ekspor. "Kami minta para pelaku usaha segera menyiapkan hilirisasinya," katanya.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment