Showing posts with label Pengadilan Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan Pajak. Show all posts

Monday, July 8, 2013

Gugatan wajib pajak meningkat, pengadilan pajak ditambah

Wajib pajak di daerah kini tak perlu susah-susah untuk mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan sudah membuka sejumlah tempat sidang pengadilan pajak di daerah demi memberikan pelayanan prima terhadap wajib pajak dalam memenuhi haknya sebagaimana yang tertera di UU No 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pada tahun 2012, sudah dibuka tempat sidang pengadilan pajak di Yogyakarta. Menyusul Mei 2013 di Surabaya, Medan, dan Makassar. Dengan adanya tempat sidang pengadilan pajak di sejumlah daerah ini, wajib pajak tak terbebani lagi dengan ongkos atau biaya perjalanan pengurusan gugatan atau banding.

"Tujuannya mendekatkan kepada para wajib pajak," kata Kasubdit Banding dan Gugatan I, Max Darmawan.

Dari data statistik yang diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, memang jumlah total keberatan dan banding yang diajukan wajib pajak untuk 3 tahun terakhir meningkat.

Pada tahun 2010, ada 2.800 putusan pengadilan pajak terhadap banding atau gugatan wajib pajak. Kemudian di tahun 2011 meningkat lagi menjadi 3.200 putusan. Di tahun 2012 terus meningkat menjadi 3.700 putusan. Begitu juga di tahun 2013, jumlah putusan masih meningkat. Namun jumlahnya masih belum diketahui.

"Ada tapi kami biasanya rekapnya per tahun tapi berdasarkan statistik sepertinya meningkat lagi. Itu putusan pengadilan pajak dari banding dan gugatan total semua selama 1 tahun. Itu total putusan pengadilan pajak yang diterima Ditjen Pajak," ujarnya.

Di Direktorat Keberatan dan Banding ada beberapa sub direktorat yakni, Subdit Pengurangan Keberatan, dikepalai oleh Achmad Hartono, khusus menangani pengurangan dan keberatan, Subdit Banding dan Gugatan I yang menangani banding dan gugatan untuk wilayah Jakarta. Khusus untuk Subdit Banding dan Gugatan I yang dikepalai Max Darmawan ini, tugasnya adalah melanjutkan proses keberatan wajib pajak dengan beracara di pengadilan pajak. Lalu Subdit Banding dan Gugatan II, yang dikepalai Jon Suryayuda Soedarso yang menangani sengketa banding dan gugatan di luar Jakarta. Kemudian yang terakhir Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi (PKE), dikepalai oleh Budi Christiadi, menangani evaluasi keberatan, banding dan gugatan sekaligus memutuskan apakah suatu putusan akan diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Proses sengketa pajak dimulai dari pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan permohonan keberatan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia terdaftar. Kemudian keberatan itu akan diproses oleh Kantor Wilayah (Kanwil) yang wilayahnya meliputi KPP tempat ia terdaftar itu. Setelah 12 bulan, kanwil tersebut harus segera menerbitkan keputusan keberatan. Dalam hal wajib pajak tidak setuju terhadap keputusan keberatan, dia bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak sesuai UU No 14 tahun 2002 tadi.

Setelah surat bandingnya diterima pengadilan pajak, akan dilaksanakan sidang banding yang dihadiri oleh pemohon banding (wajib pajak) dan terbanding (Ditjen Pajak). Setelah majelis hakim membuat keputusan banding, maka wajib pajak dapat membuat pilihan. Jika wajib pajak masih tidak setuju dengan putusan pengadilan pajak tersebut, maka wajib pajak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) sesuai pasal 90 UU KUP.

"Pada intinya memang hampir sama dengan pengadilan umum yang lain. Perbedaannya untuk pengadilan pajak kami dikenal hanya banding upaya hukumnya setelah putusan keberatan, yang lanjut ke banding," jelasnya.

Keberatan yang diajukan wajib pajak adalah upaya hukum administrasi. Setelah itu wajib pajak mengajukan banding dan itu sifatnya final dan mengikat. Berbeda dengan pengadilan umum, mereka yang mengajukan gugatan setelah diputus Pengadilan Negeri bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi (PT). Jika hasil dari PT juga tidak disetujui oleh penggugat maka bisa mengajukan kasasi ke MA.

"Nah di pengadilan pajak tidak mengenal kasasi. Banding itu final. Namun demikian, masih ada upaya hukum luar biasa namanya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," ungkapnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Subdit PKE dapat dilihat apakah Ditjen Pajak akan mengajukan PK atau tidak. Memori PK akan diajukan oleh pihak yang tidak setuju dengan putusan pengadilan. Misal, jika putusan pengadilan pajak diterima Ditjen Pajak maka akan dibuatkan memori PK. Memori PK ini akan dikirimkan ke MA melalui pengadilan pajak.

Dari daftar memori PK ini, wajib pajak akan menjawabnya dengan kontra memori PK, demikian pula sebaliknya.

"Jadi bisa saja hasil putusan pengadilan pajak tidak disetuju wajib pajak juga. Dalam hal ini wajib pajak bisa mengajukan memori PK dan Ditjen Pajak melakukan kontra PK," jelasnya.

Namun tidak semua kasus keberatan wajib pajak berujung dengan PK. Meningkatnya jumlah keberatan banding wajib pajak ini karena beberapa faktor. Bisa jadi kurang berimbangnya sumber daya manusia dengan pemeriksaan para wajib pajak.

"3.700 putusan pengadilan pajak itu kan kalau dibandingkan SDM-nya kurang berimbang, itu yang jadi permasalahannya. Diharapkan ke depannya jumlah keberatan sengketa bisa berkurang," pintanya.

Sumber: merdeka.com

Thursday, June 21, 2012

Ditjen Pajak Terus Perbaiki Penanganan Sengketa Pajak

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah diri dan melakukan perubahan sehingga masukan dari wajib pajak (WP) dibutuhkan agar DJP lebih baik lagi dalam menangani dan menyelesaikan perkara pajak," demikian ungkap Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini Widosari, dalam seminar “Indonesian Tax Court Reformation: Improving the Settlement of Tax Dispute in the Stage of Objection and Appeal“, di Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012.

"Perkara sengketa pajak yang masuk ke DJP mengalami kenaikan tiap tahunnya. Hingga tahun 2010, sengketa pajak yang masuk ke DJP mencapai 16.617 perkara. Sebanyak 6.988 sudah putus, sedangkan 9.629 belum diputuskan," papar Catur Rini.

"Trennya memang naik tiap tahun tetapi semua berkas yang masuk belum tentu berasal dari WP yang berbeda, terkadang ada dua hingga tiga berkas yang masuk dari satu WP saja," imbuhnya.

Dari perkara sengketa pajak yang diterima DJP, tidak sedikit yang akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Pajak. Hal itu terjadi jika WP tidak setuju dengan putusan yang dikeluarkan oleh DJP dan akan melakukan banding. Namun, dihimbau WP tidak langsung menyerahkan perkara sengketa pajaknya ke pengadilan pajak. Sebab, DJP juga menyediakan tim pembahasan untuk semua laporan terkait WP yang tidak setuju atas putusan yang telah dikeluarkan DJP. "Nanti tim pembahasan akan membahas semua laporan yang masuk tetapi tidak semua case yang akan dibahas. Hanya case tertentu saja," jelasnya.

Menurut anggota Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Tjip Ismail, perkara yang masuk dan yang keluar atau yang sudah diputuskan oleh pengadilan pajak tidak seimbang. Kasus sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak mencapai 50 perkara setiap harinya, jauh lebih besar ketimbang kasus sengketa yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lainnya yang hanya sekitar 15 perkara setahun. Sementara, hanya ada 17 majelis hakim yang menangani perkara sengketa pajak yang masuk. "Hal ini tidak memadai jika melihat jumlah perkara sengketa pajak yang masuk setiap harinya. Ini perlu dicari solusinya, tidak boleh ada yang mengajukan banding ke pengadilan pajak secara sembarangan, jangan sampai banding dilakukan hanya untuk menangguhkan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh WP," kata Tjip, yang hakim pajak dan mantan Ketua Pengadilan Pajak itu.

Banyaknya sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak, lanjut Tjip, membuktikan semakin kritisnya WP untuk membela haknya. Saat ini, masing-masing majelis memeriksa 25 berkas yang membuat perkara menjadi tidak fokus hingga putusan pun menjadi terlambat. Selain itu, pengadilan pajak kekurangan tenaga kerja di bidang disiplin ilmu lainnya seperti akuntansi, hukum dagang, perdata, HAKI, tata usaha negara dan lainnya.

Tjip berharap proses penanganan perkara yang melibatkan WP dan negara itu dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat dan murah. Dengan semakin sederhana, cepat, dan murah proses penanganan perkara diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Tjip berpendapat proses persidangan dengan IT serta format putusan yang lebih sederhana bisa mempercepat penyelesaian perkara. Di samping itu, sistem pengawasan harus dilakukan secara ketat khususnya kepada panitera pengganti dalam penyelesaian produk putusan. Juga perlu dipertimbangkan penambahan jumlah hakim dengan persyaratan terbuka kepada umum guna menyelesailan perkara sengketa pajak yang menumpuk. "Keterbukaan dalam rekrutmen dan keikutsertaan MA dan KY dalam seleksi hakim pengadilan pajak juga akan mengurangi kecurigaan dalam jabatan hakim pengadilan pajak," imbuh Tjip.

Tjip menilai lambatnya penyelesaian sengketa pajak juga diakibatkan oleh tidak harmoninya peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Akan lebih baik lagi jika pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan seperti tidak mengatur sesuatu yang tidak menjadi kewenangannya, UU Pengadilan Pajak mengatur upaya peninjauan kembali dan UU KUP mengatur gugatan dan banding. "Seyogyianya hormati asas Lex specialis derogat legi generali," harap Tjip.

Sumber: pajak.go.id

Sunday, November 6, 2011

Pemerintah Terus Kejar 151 Perusahaan 'Pasien' Gayus

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki pelanggaran pajak oleh 151 perusahaan yang menjadi 'pasien' mafia pajak Gayus Tambunan.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tim gabungan Kemenkeu akan melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut.

"Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2011," kata Yudi dalam siaran pers yang dikutip, Senin (31/10/2011).

Yudi mengatakan, kegiatan tim gabungan Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 1 Tahun 2011 soal Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak.

Adapun rincian tindak lanjut Inpres tersebut di bidang penelitian dan investigasi kasus pajak adalah:


  • -Menyerahkan dokumen salinan Putusan Pengadilan Pajak atas 151 Wajib Pajak (WP) yang proses banding pajaknya pernah ditangani oleh Gayus, kepada Polri untuk penyelidikan;
  • -Menyerahkan laporan hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung;
  • -Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personel Itjen Kemenkeu dan BPKP dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tim telah melakukan analisis terhadap 151 WP (636 Putusan Pengadilan Pajak/PP). Dari hasil analisis, Tim Gabungan melanjutkan dengan kegiatan audit investigasi terhadap WP, Fiskus dan Putusan yang diduga kuat terdapat penyimpangan/pelanggaran;
  • -Tim Gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus, WP, Konsultan Pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2011.
Dikatakan Yudi, saat ini Kemenkeu tengah melakukan berbagai perbaikan di bidang perpajakan. Seperti perbaikan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan cara:


  • -Inisiatif perubahan UU Pengadilan Pajak;
  • -Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Hakim Pajak telah dibuat Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Agungdan Komisi Yudisial;
  • -Rekruitmen calon Hakim Pajak yang lebih transparan;
  • -Perbaikan sistem administrasi perkara, penyediaan infrastruktur di ruang sidang (pemasangan CCTV).
Kemenkeu juga telah membentuk Tim audit kinerja dengan Keputusan Menteri Keuangan yang melaksanakan audit kinerja atas pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan banding.

Menurut Yudi, tim ini sedang melakukan audit pada kantor pusat Ditjen Pajak dan beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak. Hasil audit ini akan digunakan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola di bidang pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan banding.

Sumber: detikFinance

Thursday, August 25, 2011

83 Pendaftar Calon Hakim Pengadilan Pajak Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

Guna mengisi lowongan 15 hakim pengadilan pajak, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan seleksi atas para pendaftar tersebut. Berdasarkan hasil seleksi administrasi dari para pendaftar, sebanyak 83 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Tes Pengetahuan Perpajakan.

Tahap seleksi Tes Pengetahuan Perpajakan ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2011 di Aula Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai II, Jl. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat 10710.

Ke-83 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini diumumkan melalui Pengumuman Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Di Lingkungan Kementerian Keuangan Nomor PENG-03/PPHPP/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 dan ditandatangani oleh Mulia P. Nasution selaku Ketua Panitia.

Monday, April 25, 2011

Menkeu Kritik Pejabatnya Atas Kekalahan di Pengadilan Pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengkritik para pejabat kementeriannya atas kekalahan negara dalam pengadilan pajak belakangan ini.

Hal itu diungkapkannya dalam pidato sambutan pelantikan pejabat Dirjen bea dan Cukai yang baru, Agung Kuswandono di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/4).

“Banyaknya kekalahan negara dalam pengadilan pajak itu harus diperbaiki. Team work harus diperbaiki. Seorang pejabat sehebat apapun tidak bisa bekerja sendirian,” kata Menkeu.

Ia lantas memberikan wejangan yang sama berulang-ulang, dengan menekankan kata kerja sama tim yang baik dan sehat.

Dalam pelantikan tersebut, Agung Kuswandono menggantikan Dirjen Bea dan Cukai yang lama Thomas Sugijata. Agung yang terbilang cukup muda dinilai Menkeu memiliki prestasi yang baik dalam menangani Bea Cukai Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber: indonews.org

Wednesday, April 13, 2011

Pengadilan Pajak Masih Buka Lowongan 2 Hakim Baru

Jakarta - Pengadilan Perpajakan masih terus kekurangan jumlah hakim. Meskipun saat ini lembaga yang berada dibawah kementerian keuangan itu akan mendapat 11 hakim baru.

Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto mengatakan pihaknya sedang mengusahakan 11 hakim baru yang siap mengisi 17 majelis sidang di Pengadilan Pajak. Saat ini setiap majelis persidang setidaknya membutuhkan 3 hakim.

"Sampai saat ini dari sisi infrastruktur, jumlah hakim, Sumber Daya Manusia kita masih kekurangan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Menurut Juni, untuk mengisi 17 majelis tersebut dibutuhkan 51 hakim, namun saat ini yang tersedia baru 38 hakim. Adanya penambahan 11 hakim, pengadilan pajak masih membutuhkan 2 orang hakim baru.

"Saat ini hakim kita ada 38 hakim dan ada 11 yang baru kita usulkan ke Presiden melalui Menteri Keuangan ya. Kalau itu sudah tercukupi, mungkin kita usahakan untuk meningatkan kinerja pengadilan pajak," tegasnya.

Sejujurnya, lanjut Juni, untuk mencari hakim pengadilan pajak cukup sulit karena harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan hukum. Sejauh ini, Juni menyatakan hakim yang tersedia berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai, namun pihaknya juga membuka peluang untuk orang umum yang diajukan Menteri Keuangan dan disetujui Mahkamah Agung.

"Perlu diketahui, kita ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman pajak dan DJBC, namun demikian semuanya tergantung tes. Perlu diketahui bahwa yang saya katakan, tidak mudah untuk menjadi hakim (pengadilan pajak) karena itu sampai pada perhitungan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Pengadilan Pajak Garap 15 Ribu Kasus di 2010

Jakarta - Jumlah perkara perpajakan yang ditangani oleh Pengadilan Pajak meningkat signifikan di 2010. Pengadilan Pajak menangani 15 ribu kasus di 2010, dan yang berhasil diputus sebanyak 7.200 kasus.

Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto mengatakan, jumlah kasus yang diputus Pengadilan Pajak selama 2010 meningkat dibandingkan 2009 yang sebesar 4.500 kasus.

"Ini kan totalnya sekitar 15 ribu-an dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi ada peningkatan yang cukup signifikan," ujar Juni saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Juni berharap, adanya perbaikan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai (BC), sehingga kasus-kasus perpajakan menurun.

"Saya memperkirakan ke depan, perkara-perkara itu akan cenderung menurun karena ada perbaikan-perbaikan di BC dan pajak. Di tempat kita juga ada perbaikan sehingga mudah-mudahan trennya akan menurun," kata Juni.

Dikatakan Juni, tiap harinya, perkara pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai 20-30 perkara.

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak masih terus kekurangan jumlah hakim. Meskipun saat ini lembaga yang berada dibawah kementerian keuangan itu akan mendapat 11 hakim baru.

Juni mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan 11 hakim baru yang siap mengisi 17 majelis sidang di Pengadilan Pajak. Saat ini setiap majelis persidang setidaknya membutuhkan 3 hakim.

Sumber: detikFinance

Monday, January 17, 2011

Ford Indonesia Heran Dikaitkan dengan Gayus

VIVAnews - PT Ford Motor Indonesia menyatakan selama ini tidak pernah ada nama Gayus Halomoan Tambunan dalam dalam auditor pajak yang berurusan dengan mereka. Karena itu, Direktur Komunikasi Korporat Ford Lea Kartika Indra mengaku heran nama perusahaannya masuk dalam daftar 'pasien' Gayus Tambunan. "Saya sudah melihat daftar pemeriksa pajak, dan tidak ada nama Gayus," kata Lea kepada VIVAnews.com, Senin, 17 Januari 2011.

Dia mengatakan, selama ini bila ada kasus sengketa pajak, Ford menyelesaikannya sesuai mekanisme hukum yang ada. "Kami perusahaan publik dan harus sesuai good corporate governance," katanya.

Lea mengakui Ford memang memiliki sejumlah kasus sengketa pajak. Sampai saat ini, sengketa itu sudah ada yang diselesaikan, tapi ada juga yang belum tuntas. "Sengketanya kurang bayar dan lebih bayar," katanya.

Gayus adalah Penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar nama 151 perusahaan yang selama ini diduga pernah ditanganinya mulai beredar luas, setelah Kementerian Keuangan menyerahkannya kepada Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

Dalam daftar itu, tertera nama berbagai perusahaan besar di beragam sektor, mulai dari pertambangan, otomotif, perkebunan, pertanian, pangan, kontraktor, keuangan, dan lainnya. Selain perusahaan swasta, sejumlah di antaranya merupakan BUMN dan perusahaan asing. Salah satu yang tertera adalah PT Ford Motor Indonesia. (kd)

Sumber: VIVAnews

Masuk Daftar Gayus, Pertamina Akan Selidiki

VIVAnews - Daftar nama 149 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan mulai beredar setelah Kementerian Keuangan menyerahkan daftar tersebut kepada Markas Besar Polri Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

Dalam daftar yang beredar, perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari pertambangan, otomotif, perkebunan, pertanian, pangan, kontraktor, keuangan, dan lainnya. Banyak pula di antaranya perusahaan-perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan dan energi.

Perusahaan milik negara juga tak sedikit yang menjadi 'pasien' mantan pegawai pajak golongan tiga tersebut. Dua BUMN yang masuk daftar Gayus adalah anak perusahaan Pertamina, perusahaan migas nasional terbesar di Indonesia. Inisialnya adalah PBM dan PDV.

Saat dikonfirmasi soal itu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun, mengaku belum mengetahui secara persis. "Kami akan melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Apakah betul mereka menjadi pasien Gayus dan sejauh mana keterkaitan dengan kasus suap-menyuap Gayus."

Menurut dia, biasanya pengelolaan pajak perusahaan dan anak perusahaan dilakukan oleh konsultan pajak. Merekalah yang berhubungan langsung dengan aparat pajak.

Harun menyatakan, meski benar dua anak perusahaan Pertamina masuk daftar pasien Gayus, belum tentu perusahaan-perusahaan tersebut terlibat praktek suap-menyuap. Namun, dia menekankan jika memang dari pengecekan terbukti ada tindakan yang melanggar, seperti terbukti melakukan suap, maka Pertamina sebagai induk perusahaan akan bertindak.

"Jangankan laporan yang resmi, ada surat kaleng soal penyuapan di Pertamina saja kami investigasi secara serius," katanya. (kd)

Sumber: VIVAnews

Soal Gayus, Sinarmas Pernah Diperiksa Jaksa

VIVAnews - Daftar nama 151 perusahaan yang pernah menjadi pasien aparat pajak Gayus Tambunan mulai beredar. Nama-nama besar perusahaan pun bermunculan dari daftar tersebut.

Salah satu grup besar yang masuk adalah Grup Sinarmas. Dalam daftar yang beredar, setidaknya terdapat 2 nama anak perusahaan Grup Sinarmas, yaitu PT IKPP, PDPPM, dan salah satu nama pemilik Sinarmas, MW.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Sinarmas, Yan Partawijaya membenarkan bahwa pihaknya pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan soal keterkaitan dengan Gayus Tambunan.

"Kejaksaan yang bertanya, itu bukan dari Sinarmas," ujarnya kepada VIVAnews di Jakarta, Senin, 17 Januari 2011.

Yan justru menyesalkan daftar yang beredar yang menyebutkan Sinarmas sebagai salah satu 'pasien' Gayus. "Itu tidak pernah ada," tegasnya.

Kepolisian tengah memeriksa para wajib pajak Gayus Tambunan seiring dengan gendutnya rekening Gayus, aparat yang pernah memegang bagian Penelaah Keberatan dan bagian Banding Ditjen Pajak.

Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan instansinya kepada Kepolisian tidak serta-merta berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin, 17 Januari 2011.

Menurut Agus, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada aparat penegak hukum tersebut merupakan data wajib pajak yang pernah berhubungan dengan tersangka mafia pajak Gayus. "Itu kebetulan pernah berhubungan dengaan Gayus," katanya.

Ketika disinggung nama-nama wajib pajak maupun sektor usaha yang digarap wajib pajak tersebut, Menkeu mengaku saat ini, dirinya tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang pernah bersinggungan dengan Gayus itu.

"Itu saya tidak bisa sebut, nanti saya carikan datanya," kata Agus. (hs)

Sumber: VIVAnews

XL: Kami Tak Pernah Urusan dengan Gayus

VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menyerahkan daftar nama 151 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan ke Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

PT XL Axiata Tbk (XL), saat bernama Excelcomindo Pratama termasuk dalam daftar tersebut.

Lantas bagaimana tanggapan perusahaan yang mengaku tarif nelpon ke sesama dan SMS ke semua operator hanya Rp0 tersebut?

"Mengenai adanya informasi tersebut, perseroan mempunyai dua sikap, kata Febriati Nadira, manager corporate communication XL saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Dua pernyataan tersebut, kata dia, yakni pertama, perseroan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan selalu menempuh prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam setiap permasalahan pajak.

Sedangkan yang kedua, Ira, panggilan akrab Febriati Nadira menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin 17 Januari 2011. (umi)

Sumber: VIVAnews

Disebut di Daftar Gayus, Ini Kata Delta Dunia

VIVAnews - PT Delta Dunia Makmur Tbk, saat masih bernama PT Delta Dunia Petroindo Tbk termasuk dalam daftar nama 151 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan, seperti dalam daftar yang diserahkan Kementerian Keuangan kepada Markas Besar Polri Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

Lantas bagaimana tanggapan Delta Dunia?

Andre Soelistyo, sekretaris perusahaan Delta Dunia Makmur mengatakan ada kemungkinan kasus tersebut terjadi pada saat perseroan masih dipegang manajemen lama.

"Setelah Delta Dunia mengakuisisi mayoritas saham PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) pada 2009, manajemen ganti jadi yang baru," kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 17 Januari 2011.

Karena itu, Andre menekankan pihaknya tidak mengetahui perihal informasi Delta Dunia menjadi salah satu 'pasien' yang ditangani Gayus. "Selain itu, kami juga belum mengetahui lebih jelas berita itu, jadi tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Seperti diketahui, Northstar Tambang Persada Pte Ltd merupakan salah satu pemegang saham perseroan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin. (hs)

Sumber: VIVAnews

Wika: Gayus Cerita Lama di Perkara 2006

VIVAnews - Nama 151 perusahaan yang diduga pernah menjadi 'pasien' Gayus Tambunan mulai beredar setelah Kementerian Keuangan menyerahkan daftar tersebut kepada Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu pekan lalu. Dalam daftar, terdapat salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, yakni PT Wijaya Karya, Tbk.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Natal Argawan Pardede, menjelaskan bahwa soal ini merupakan cerita lama. Saat itu, Wijaya Karya mengajukan gugatan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak. "Kalau tidak salah tahun 2006," kata Natal ketika dikonfirmasi VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 17 Januari 2011.

Dalam proses beracara di Pengadilan Pajak, menurut dia, sebagai pihak penggugat, manajemen Wijaya Karya kemudian berhadapan dengan pihak tergugat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dokumen proses beracara di Pengadilan Pajak itu, Natal menjelaskan, terdapat nama Gayus Tambunan dan beberapa pegawai pajak yang mewakili pihak tergugat. Gayus dan beberapa pegawai pajak itu berstatus sebagai perwakilan pihak tergugat yang berhadapan dengan penggugat, yakni Wijaya Karya.

"Kapasitas dia hanya sebagai pihak yang mewakili tergugat," tuturnya.

Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan Wijaya Karya kalah dan harus membayar denda. "Kami pun menerima putusan itu dan menyelesaikannya dengan membayar denda," katanya.

Dia menjelaskan, selama proses beracara di Pengadilan Pajak itu, manajemen Wijaya Karya menggunakan prosedur normal. (kd)

Sumber: VIVAnews

Wednesday, January 12, 2011

Merasa Belum Efektif, Pemerintah Buka Pengadilan Pajak di 5 Kota

Jakarta - Pemerintah akan membuka cabang pengadilan pajak di 5 kota besar tahun ini. Hal ini dilakukan karena selama ini terdapat ketidakefektifan pelayanan pengadilan pajak kepada wajib pajak.

Pasalnya, menurut Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, satu-satunya lokasi pengadilan pajak hanya berada di Jakarta sehingga tidak menjangkau banyak wajib pajak.

Untuk itu, Kementerian Keuangan berencana untuk membuka 5 cabang pengadilan pajak di daerah. Kelima cabang tersebut berada di Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Rencananya, lanjut Mulia, kelima cabang pengadilan pajak ini dapat efektif bekerja pada pertengahan tahun 2011 ini.

"Direncanakan bisa efektif semester II tahun ini," ujar Mulia melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (12/1/2011).

Selain itu, Mulia menilai kantor pengadilan pajak yang berada di Jakarta pun juga sudah tidak kondusif menampung wajib pajak dan pegawai pajak yang mengurusi keberatan dan banding kasus-kasus pajak.
Pasalnya, kantor pengadilan pajak tersebut hanya mendapatkan ruang yang sedikit di Gedung Sutikno Slamet Kompleks Kemeterian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta. Gedung ini rencananya akan digunakan sepenuhnya untuk Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, pengadilan pajak akan dilengserkan sementara ke Gedung bekas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat juga pada pertengahan tahun ini.

"Saat ini sudah ada persetujuan dari BPKP untuk meminjam gedungnya di Jalan Hayam Wuruk sehingga Pengadilan Pajak tidak perlu indekost di Lapangan Banteng," ujarnya.

Ke depannya, ujar Mulia, Pengadilan Pajak di Jakarta akan ditempatkan di lokasi yang strategis dan dekat dengan Ditjen Pajak mengingat banyaknya dokumen yang perlu dibawa para pegawai pajak dalam menghadapi satu kasus pajak. Pihak Kemenkeu telah mengincar tanah Taspen di Jalan Jenderal Sudirman yang diharapkan pembangunannya selesai pada 3 tahun mendatang.

"Juga ke depan dipersiapkan, Pengadilan Pajak ini punya gedung sendiri. Kita beli pada Taspen di Jalan Sudirman. Ini kita usulkan kepada DPR sehingga bisa gedungnya berada di tempat strategis karena mereka kan harus bawa berkas berkoper-koper, kalau jauh dari Ditjen Pajak maka tidak efektif. Itu masih tanah, perlu dirancang dulu. Kalau bisa 3 tahun ini maka bagus sekali," tandasnya.

Sumber: detikFinance

11 Hakim Pajak Baru Siap Bertugas Tahun Ini

Jakarta - Pengadilan Pajak tambah 11 hakim pajak baru yang siap bertugas pada tahun ini. Dalam menindaklanjuti kesepakatan Kementerian Keuangan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial maka Kemenkeu membuka secara luas recruitment hakim pengadilan pajak.

"Dulu hakim pengadilan pajak dari pensiun pajak dan bea cukai, sekarang dibuka lebih luas dari perguruan tinggi atau hakim tata negara," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Walaupun tidak memiliki bekal mengenai pajak, nantinya calon-calon hakim ini akan diberikan pelatihan-pelatihan. Dari pembukaan pada tahun 2010 lalu, terdapat 11 hakim pajak baru yang siap bertugas pada tahun 2011 ini.

"Saat ini, jumlah hakim pajak 48 orang, tahun lalu dibuka, ada tambahan 11 orang," ujarnya.

Untuk pengangkatan hakim pajak baru, Mulia menjelaskan dari calon-calon yang didapat Kementerian Keuangan, Menkeu perlu mengajukan rujukan ke Mahkamah Agung, kemudian MA mengajukan kepada Presiden untuk dilantik. Mengenai pembinaan dan pengawasan secara teknis terhadap para hakim pajak ini akan dilakukan oleh MA, sedangkan yang bersifat non teknis, seperti perilaku akan diserahkan kepada KY.

Sebagai informasi, setelah melalui serangkaian seleksi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, akhirnya sebanyak 11 peserta seleksi calon hakim Pengadilan Pajak yang dinyatakan lolos.

Ke-11 calon hakim itu adalah Adi Wijono, Aman A. Sinulingga, Sunarto, Aman Santosa, Karlan Sjaibun Lubis, Arif Subekti, Tri Hidayat Wahyudi, Usman Pasaribu, Bambang Sudjatmoko, MZ Arifin, dan Johantiono.

Sebelumnya, sebanyak 33 orang calon hakim dinyatakan lulus tes pengetahuan perpajakan penerimaan hakim Pengadilan Pajak TA 2010. Jumlah tersebut kemudian menyusut tinggal 12 peserta yang lolos tahap wawancara dan satu peserta gugur dalam tahap tes kesehatan dan kebugaran sehingga yang dinyatakan lolos dalam proses seleksi tahun ini tinggal 11 peserta.

Sumber: detikFinance