Tuesday, April 20, 2010

Transaksi "Transfer Pricing" Rp 1.200 T

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu modus yang dilakukan untuk menghindari pajak, yakni transfer pricing di Indonesia, diperkirakan bernilai Rp 1.200 triliun. Dengan demikian, pajak yang tidak disetor ke kas negara bisa mencapai Rp 120 triliun atau setara dengan 10 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (20/4/2010), dalam Rapat Kerja dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mohammad Tjiptardjo, serta Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata.

Menurut Achsanul, perusahaan yang melakukan transfer pricing kerap melakukan rekayasa keuangan dengan melaporkan margin usaha sebesar 6-8 persen. Namun, margin yang diperoleh sebenarnya mencapai 48 persen.

"Alasan perusahaan itu adalah mereka harus membiayai proses pemasaran di luar negeri sehingga margin yang dilaporkan di dalam negeri jauh lebih rendah dibandingkan margin usaha yang diperoleh sebenarnya di luar negeri," ungkapnya.

Atas dasar itu, Achsanul mengusulkan agar di Direktorat Jenderal Pajak dibentuk satu direktorat khusus yang mengelola transfer pricing. "Semua pusat perusahaan dibentuk di Singapura, sedangkan barang sudah masuk di dalam negeri. Jadi ini adalah masalah serius," ungkapnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment