Sunday, July 25, 2010

'Ditjen Pajak agar sisir potensi transaksi online'

Oleh: Agust Supriadi
JAKARTA (bisnis.com): Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menghimbau Direktorat Jenderal Pajak untuk menyisir potensi penerimaan negara dari transaksi perdagangan secara online dengan merujuk pada data periodik.

"Memang dari instansi pajak mungkin belum bisa mengakses langsung untuk mengetahui transaksi [perdagangan via online] secara langsung, secara harian. Namun, di periode-periode laporan itu, bisa diketahui transaksi dan berapa besar kewajiban pajak yang harus dibayar. Jadi kewajiban pajaknya tidak harus dilakukan secara daily basic atau harian," tuturnya.

Menurut dia, cara semacam itu bisa dilakukan seperti halnya mengawasi transaksi perdagangan saham atau obligasi melalui media online. Namun, semua itu kembali lagi kepada kepatuhan dari para wajib pajak untuk melaporkan sekaligus melunasi kewajiban pajaknya kepada negara.

Sebelumnya, Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan proses jual beli yang dilakukan secara online termasuk ke dalam kategori kegiatan usaha yang wajib dipungut pajak.

Para pelaksana kegiatan bisnis online tersebut termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) yang secara administratif perpajakan diwajibkan membayar PPh angsuran pasal 25 setiap bulan, yakni 0,75% dari peredaran bruto selama 1 bulan.

"Pengertian tempat usaha secara bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sifatnya menetap, caranya bisa di rumah, mal, atau online. Jangan bayangkan tempat usaha itu baku ada meja, kursi, atau penjaga," jelasnya.

Namun, Dasto mengakui keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini menyebabkan aparat pajak masih sulit untuk mendeteksi potensi penerimaan pajak dari bisnis online tersebut.(yn)

Sumber: http://www.bisnis.com/berita-populer/1id195540.html

Bisnis di 'Online' Pun Kena Pajak!

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha barang ataupun jasa di dunia internet akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 0,75 persen dari setiap bisnis usaha yang ditawarkan melalui internet.

"Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Menurutnya, tempat usaha itu adalah sesuatu yang sifatnya menetap. Meskipun melalui online, tempat yang dijadikan sebagai penyalur dan pendistribusian barang usaha tersebut pasti ada.

"Biasanya kalau online kan lewat jejaring sosial, seperti Facebook. Tapi kan itu hanya cara pemasarannya. Tempat usahanya sendiri kan ada," tuturnya.

Ditanya mengenai bagaimana cara mengetahui bisnis yang ada di online karena bisnis di dunia maya sangat susah untuk diketahui, ia mengatakan bahwa hal itu tergantung kesadaran dan kejujuran dari pihak pebisnis online untuk melaporkan usaha mereka. "Tergantung mereka," ucapnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/23/14512237/Bisnis.di.Online.Pun.Kena.Pajak..#

No comments:

Post a Comment