Sunday, July 25, 2010

Horee! Anggota koperasi dapat insentif pajak

Oleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi para anggota koperasi berupa pemotongan PPh bunga simpanan.

Kasubdit Pemotongan, Pemungutan, dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan insentif yang diberikan adalah dalam bentuk menurunkan tarif PPh bunga simpanan koperasi dar 15% menjadi 10%.

"Pemerintah ini memang konsern terhadap hal tertentu khususnya untuk membantu wajib pajak dalam kondisi tertentu yang perlu dipertimbangkan," katanya hari ini.

Dia menjelaskan pengenaan PPh atas bunga simpanan koperasi tersebut baru dikenakan terhadap simpanan di atas Rp240 ribu sebulan.

Sementara untuk simpanan di bawah Rp240 ribu sebulan, tarif yang dikenakan adalah 0%. Ketentuan lebih detil diatur dalam PMK No.112/PMK/2010.

"Kami mau menggairahkan koperasi agar semakin banyak yang menyimpan di koperasi," jelasnya.

Bila menyimpan uang di Bank, lanjutnya, tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi yakni 20% untuk simpanan deposito.

"Kalau ditanamkan di obligasi kena 15%. Jadi untuk koperasi diturunkan 10%," ujarnya.(htr)

Sumber: http://www.bisnis.com/berita-populer/1id195495.html


Koperasi, Pajaknya Lebih Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak bunga simpanan koperasi lebih rendah dibandingkan pajak deposito dan obligasi di bank. Pajak bunga simpanan koperasi di atas Rp 240 ribu per bulan dikenakan pajak 10 persen, sedangkan di bawah Rp 240 ribu per bulan tidak dikenai pajak.

"Sebelumnya pajak bunga simpanan koperasi dikenai biaya 15 persen, sekarang diturunkan jadi 10 persen," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Sementara, ia menjelaskan, pajak bunga deposito dikenai tarif 25 persen, termasuk bunga simpanan atau bunga tabungan. Sedangkan, pajak bunga obligasi dikenai pajak sebesar 15 persen. "Koperasi lebih murah dibandingkan di bank pajaknya. Koperasi hanya 10 persen, bahkan nol persen" tuturnya.

Ditambahkannya, penurunan pajak ini dilakukan untuk mengembangkan koperasi yang disebutnya sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/23/14223864/Koperasi..Pajaknya.Lebih.Kecil

Artikel terkait mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010: baca di sini.

No comments:

Post a Comment