Sunday, July 25, 2010

Siapa Sih Wajib Pajak OPPT?

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 harus membayar WP OPPT (Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).

"WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha," ucap Dasto Ladyanto, Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam konferensi pers tentang Kebijakan di Bidang Pajak Penghasilan, Jumat (23/7/2010) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

Dijelaskannya, tiga unsur dalam definisi tersebut yang harus ada apabila harus membayar WP OPPT adalah wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.

Wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak yang dikenakan pada orang yang telah memenuhi dua syarat. Pertama, syarat subjektif (lahir dan hidup). Kedua, syarat objektif (penghasilan di atas PTKP).

Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan baik secara grosir maupun eceran dan/atau orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

Tempat usaha adalah sesuatu yang sifatnya menetap, baik itu rumah, ruko, mall, ataupun bisnis melalui online, karena yang dilihat bukan cara pemasarannya. "Jadi, yang pertama dia harus masuk syarat wajib pajak orang pribadi, lalu pedagang pengecer, kemudian punya satu atau lebih tempat usaha," paparnya.

Ditambahkannya, untuk membayar uang pajak tersebut setiap bulannya, jangan pergi ke kantor pajak, namun ke kantor pos atau bank. Jadi, meskipun ada lima usaha bisnis namun cukup pergi ke bank atau kantor pos untuk membayar kelima usaha tersebut sekaligus. "Administrasinya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) daerah masing-masing tempat usaha," jelasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/23/15385384/Siapa.Sih.Wajib.Pajak.OPPT

No comments:

Post a Comment