Sunday, August 15, 2010

3 Keputusan implementasi FTZ diterbitkan

JAKARTA: Pemerintah menelurkan tiga keputusan guna mempercepat implementasi kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) a.l. membebaskan aktivitas importasi kendaraan bermotor dan penyelesaian tumpang tindih lahan dengan penggantian lahan baru.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan ada tiga masalah yang menghambat penerapan kawasan perdagangan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Pertama, masalah tumpang tindih kawasan hutan di Pulau Batam. Kedua, arus keluar dan masuk kendaraan bermotor dari dan ke FTZ. Ketiga, optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Untuk areal hutan yang tumpang tindih di kawasan Batam, pemerintah memutuskan areal yang sudah terlanjur digunakan akan tetap dilanjutkan. Artinya, ada penggantian lahan di daerah lain di kawasan Batam tersebut yang proses pembebasan lahannya ditangani langsung oleh Kementerian Perhutanan.

Hatta melanjutkan pemerintah membolehkan kendaraan bermotor baru yang masuk ke kawasan bebas untuk bisa berpindah ke area lain di dalam satu kawasan. Namun, kebijakan itu tetap harus memerhatikan pelat nomor kendaraan bermotor sehingga bisa dikontrol

“Menyangkut kendaraan itu hanya di antara kawasan bebas saja. Tidak boleh keluar di kawasan bebas. Misalnya di bawa ke Jakarta, ya tidak boleh. Tapi masuk ke daerah itu bebas bea masuk. Tidak kena pajak,” katanya seusai memimpin rapat koordinasi di kantornya, sore ini.

Menko Perekonomian menjelaskan untuk optimalisasi penyelenggaraan investasi di kawasan bebas akan ditangani oleh satu lembaga atau satu atap yakni oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Intinya, pelayanan investasi yang masih belum tuntas di tangan pemerintah kota atau badan pelaksana akan diambil alih oleh BKPM untuk ditangani.

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan BLU bidang baru, kita akan mengubah peraturan pemerintah mengenai kawasan itu. Dengan catatan ada usulan yang masih belum dikaji tentang satu area yang masuk dalam kawasan Batam. Ini perlu dikaji masuk dalam PP atau tidak,” tuturnya.

Mengenai perluasan kawasan, Hatta mengatakan belum diputuskan untuk itu. “Namun, ada usulan agar pulau Janda Berhias yang tadinya masuk kasasan Batam dijadikan kawasan bebas. Ini masih perlu dikaji." (luz)
Oleh: Agust Supriadi
Sumber: Bisnis.com

No comments:

Post a Comment