Wednesday, August 18, 2010

Kasus Penggelapan Pajak Guru

MA Vonis Eks Pejabat Dikdas Jaksel 2,5 Tahun Bui

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi atas kasus penggelapan pajak guru di Jakarta Selatan. Salah satu terpidana, yakni Pujiyono selaku mantan Bendahara pada Suku Dinas Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas) Walikota Jakarta Selatan, diputus terbukti melanggar pasal Undang-Undang Korupsi dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Demikian seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id, Rabu (18/8/2010).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri dan pengadilan Banding memutus para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Hakim MA memutus terdakwa terbukti melanggar pasal UU Tipikor.

Selain Pujiyono, kasus ini juga menjerat beberapa pejabat lain, yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Kasi Wasdal) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Selatan, Edy Suaedy dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo Saputro.

Terhadap terdakwa Purnomo Saputro, MA memutus 4 tahun penjara dan terhadap Edy Suaedy, Hakim MA memutus 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 38.395.211.873. Sementara Pujiyono selain dihukum penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.

Kasus ini mencuat ketika dinas pajak menagih pajak tunjangan kesra guru ke Dikda Jaksel. Dikdas Jaksel kemudian menunjukkan bukti setoran pajak yang ternyata palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menahan Edy Suaedy pada 30 Desember silam. Dari keterangan Edy, kemudian muncul nama tersangka lainnya.

Diketahui bahwa Edy dan pelaku lainnya sengaja tidak menyetor pajak PPh dari TK, SD, SMP dan SMA di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tinggi Jakarta Selatan tahun anggaran 2006 hingga 2008. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah oleh para terdakwa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
(nvc/mad)

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment