Thursday, August 19, 2010

Pemerintah Targetkan Kenaikkan Rasio Pajak 0,1 Persen

Pemerintah menargetkan kenaikan rasio perpajakan (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 0,1% pada tahun 2011 menjadi 12%. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya (2010) yang mencapai 11,9%.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, baik belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah, maka sumber-sumber pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah, harus ditingkatkan.

"Ini supaya dapat memperkuat kapasitas fiskal kita," kata Presiden pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2011 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna Gabungan DPR-DPD di Jakarta, Senin (16/8).

Menurutnya dalam RAPBN 2011 mendatang penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp839,5 triliun, atau menyumbang sekitar 77% dari total pendapatan negara dan hibah.

Jumlah itu, lanjutnya , mengalami kenaikan sebesar Rp96,2 triliun atau sekitar 13% dari target penerimaan perpajakan tahun 2010. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 11,9% di tahun 2010 menjadi 12,0% di tahun 2011.

Presiden menjelaskan bahwa untuk mengamankan sasaran penerimaan perpajakan tahun 2011, pemerintah terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan. Kebijakan perpajakan terus disempurnakan dengan melanjutkan reformasi peraturan dan perundang-undangan pajak.

"Kita lanjutkan langkah-langkah penggalian potensi pajak dan reformasi pengawasan pajak," jelasnya.

Selain itu, pemerintah kini juga tengah melakukan langkah-langkah reformasi di bidang peradilan pajak.

"Kita tingkatkan fungsi litigasi lembaga Peradilan Pajak. Kita sempurnakan pula mekanisme keberatan dan banding untuk meningkatkan pengawasan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Langkah-langkah itu, lanjut Presiden, juga harus disertai dengan pemberian sanksi yang berat bagi mereka yang melakukan penyelewengan termasuk bagi aparat perpajakan.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tahun 2011 direncanakan mencapai Rp243,1 triliun, atau menyumbang lebih dari 22 persen dari total pendapatan negara dan hibah.

Untuk mengoptimalkan pencapaian target PNBP ini, Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan lifting migas. Upaya ini juga akan didukung dengan kebijakan fiskal dan nonfiskal, penyempurnaan pengaturan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sektor migas, serta penyediaan infrastruktur migas.

Adapun optimalisasi penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba BUMN, kita upayakan melalui peningkatan kinerja BUMN, antara lain dengan melanjutkan langkah restrukturisasi yang makin terarah dan efektif, memantapkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, dan melakukan sinergi antar-BUMN.

Sumber: MediaIndonesia

No comments:

Post a Comment