Thursday, August 19, 2010

Penerimaan Pajak 52% dari Target APBN-P

JAKARTA - Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli mencapai Rp343,9 triliun atau 52% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp661,4 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan ketujuh tahun ini membuka peluang perolehan negara dari sumber utama tersebut pada akhir Agustus menjadi Rp396,8 triliun atau setara 60% dari target.

“Kami harapkan hingga Agustus [penerimaan pajak] sekitar 60%-an. [Penerimaan] itu kan masih bergerak, Agustus masih 2 minggu lagi karena pajak itu ada fungsi mengatur, misalkan untuk mendorong itu kan potential lost,” katanya hari ini.

Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak mencapai Rp700 triliun-an atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 Rp606 triliun.

Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh),pajak pertambahan nilai (PPN), pajakpenjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 2011
diserahkan kepada pemerintah daerah.

Angka penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan PPh migas, bea, dan cukai. (luz)

Penurunan harga minyak tekan PPh migas

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan kecenderungan harga dan produksi minyak dan gas yang rendah akan sedikit menurunkan penerimaan negara dari setoran pajak penghasilan (PPh).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2011, penerimaan negara dari PPh migas ditargetkan sebesar Rp54,2 triliun turun dari target tahun ini Rp55,4 triliun.

Mochamad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan ada faktor perhitungan yang mungkin dari sisi harga dan produksi minyak dan gas akan membuat target penerimaan PPh migas lebih rendah pada tahun depan.

Namun, dari sektor lain relatif tidak terganggu pertumbuhannya. “[Penurunan PPh migas] mungkin alasannya karena lifting sama harga minyak dan gas,” ujarnya seusai rapat pimpinan Kementerian Keuangan, hari ini.

Menurut dia, Ditjen Pajak akan menggenjot seluruh sumber potensial penerimaan pajak a.l. melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Fokus ekstensifikasi pajak pada tahun depan rencananya akan mengarah pada wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan akan diutamakan perusahaan-perusahaan besar. “Nanti itu arahnya [ekstensifikasi] ke transaksi online.”

Mulai tahun depan, lanjut Tjiptardjo, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak lagi diperhitungkan ke dalam pos penerimaan negara dalam APBN.

Hal tersebut sejalan dengan mulai dialihkannya wewenang penarikan BPHTB kepada pemerintah daerah.(luz)

Oleh: Agust Supriadi

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment