Tuesday, August 24, 2010

Menlu Pertanyakan Efektivitas Intel Pajak

Kementerian Luar Negeri masih mempertanyakan efektivitas penempatan intelijen pajak di luar negeri.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang dikonfirmasi terkait persiapan rencana itu tidak menjawab apakah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau mengenai persiapan, kami selalu menganut asas efisiensi dan manfaat," kata Marty di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.

Soal penempatan di mana saja, kementerian juga masih menghitung aspek penempatan pejabat itu. Penempatan pejabat teknis di setiap negara, menurut dia, semuanya harus menekankan asas efisiensi dan manfaat itu.

"Penempatan pejabat di luar negeri itu biayanya tidak kecil," ujar dia.

Terkait komitmen mengejar kepatuhan pajak, menurut dia, pemerintah sedang mengusahakan pencapaian itu. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan proses yang lebih efisien.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah mendidik sejumlah tenaga profesional untuk menjadi intelijen pajak dan membidik para wajib pajak yang mangkir karena dalih tax haven country.

Tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. Hal ini bertujuan agar penghasilan WP negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut.

Namun demikian, penempatan pejabat pajak ini terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Karena alasan ini, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menyebutkan realisasi penempatan ini harus tertunda beberapa saat.

Sumber: Vivanews

No comments:

Post a Comment