Monday, August 9, 2010

Pemda Harus Bersiap Jadi Pemungut Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat ini pemerintah daerah harus mulai bersiap-siap untuk memberlakukan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU ini dijelaskan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula dikelola oleh pemerintah pusat akan dialihkan ke daerah masing-masing.

Peralihan pengelolaan ini memang akan bertahap, untuk pengalihan BPHTB berlaku per 1 Januari 2011 sementara PBB P2 mulai 1 Januari 2014.

Selain masalah pengalihan ini, ada beberapa poin peraturan yang berubah dari aturan sebelumnya. Misalnya untuk BPHTB, tarif yang semula dipatok sebesar 5 persen berubah menjadi paling tinggi 5 persen.

Selain itu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang sebelumnya paling banyak Rp 300juta untuk waris dan hibah wasiat diganti menjadi paling rendah Rp 300 juta. Sementara NPOPTKP selain waris dan hibah wasiat berubah dari paling banyak Rp 60 juta menjadi paling rendah Rp 60 juta.

Untuk peraturan PBB P2 juga ada sedikit perubahan dalam tarif. Dalam aturan lama tarifnya 0,5 persen dari nilai jual diturunkan menjadi paling tinggi 0,3 persen. Sementara nilai jual kena pajak (NJKP) yang tadinya ditetapkan sebesar 20 persen-40 persen dengan aturan baru tak lagi dipergunakan. Selain itu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang sebelumnya paling tinggi Rp 12 juta diubah menjadi paling rendah Rp 10 juta.

Budi Haryanto, Kasubdit Penilaian II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara Sosialisasi Perpajakan bagi Wartawan, di Anyer mengungkapkan hingga saat ini baru Jakarta dan Surabaya yang menyatakan kesiapannya untuk pemberlakuan UU baru tersebut, khususnya mengenai PBB P2.

Menurut Budi, paling tidak ada tiga infrastruktur yang harus disiapkan sebelum UU baru Pajak Daerah diterapkan. Pertama, pemetaan nasional untuk mengetahui semua objek pajak yang dimasukkan. Kedua, sistem manajemen informasi objek pajak yang saat ini baru terdigitalisasi sekitar 30 persen. Ketiga, badan penilaian harga pasar wajar nasional.

Untuk unsur yang ketiga ini, lanjut Budi sangat diperlukan untuk menjadi acuan informasi nilai pasar wajar dari objek-objek pasar dan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen. Selama ini penentuan nilai objek pajak hanya berdasarkan NJOP dari Dirjen pajak.

"Idealnya tiap daerah punya lembaga penilai," ujar Budi seraya menambahkan mulai bulan depan akan mulai melakukan pemetaan ke daerah-daerah.

Budi menambahkan, pemda juga harus mulai menyiapkan diri mulai dari pembentukan peraturan teknis, peralatan seperti sistem teknologi informasi, pelatihan SDM, sampai pembiayaan. "Ini akan butuh biaya yang tinggi," papar Budi tanpa menyebut angka. (Astri Karina Bangun/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/08/2036401/Pemda.Harus.Bersiap.Jadi.Pemungut.Pajak

No comments:

Post a Comment