Wednesday, August 25, 2010

Unit banding & keberatan pajak ditata ulang

JAKARTA: Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan penataan kembali terhadap organisasi yang menangani pengajuan keberatan dan banding di Direkrotat Jenderal Pajak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menerangkan penataan dilakukan agar pembagian tugas menjadi jelas dan early warning system-nya berjalan dengan baik. "Pelayanan kepada wajib pajak juga semakin meningkat," katanya kepada Bisnis di Jakarta hari ini.

Sejak akhir tahun lalu, tim Kementerian Keuangan yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Pajak, dan Pengadilan Pajak telah melakukan evaluasi keberadaan organisasi tersebut.

Evaluasi dilakukan menyusul semakin menumpuknya berkas perkara pajak di Pengadilan Pajak yang diduga akibat tidak efektifnya kinerja lembaga tersebut menyelesaikan sengketa pajak di tingkat pertama.

Data Pengadilan Pajak mencatat berkas perkara banding di Pengadilan Pajak yang belum tuntas diselesaikan pada tahun lalu sebanyak 9.853 perkara. Sementara itu, berkas perkara baru yang masuk dalam 2 bulan pertama 2010 mencapai 1.037 perkara.

Mulia melanjutkan Kemenkeu tetap akan mempertahankan keberadaan organisasi keberatan dan banding di Ditjen Pajak. "Tetap di Ditjen Pajak tetapi organisasi dan tata kerjanya diperbaiki," ujarnya.(luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment