Wednesday, August 25, 2010

Bappenas usul insentif pajak untuk PPP

JAKARTA: Kementerian PPN/Bappenas menyatakan perlu insentif perpajakan bagi beberapa proyek dalam public private partnership (PPP/kerjasama pemerintah swasta).

Direktur Pengembangan Kemitraan Pemerintah dan Swasta (PKPS) Bappenas Bastary Pandji Indra mengatakan pemberian insentif perpajakan tersebut sangat dimungkinkan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 13/2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur.

"Itu otoritasnya di Kementerian Keuangan. Ada kemungkinan untuk memberikan insentif perpajakan," katanya di Jakarta hari ini. Merujuk Pasal 17 A Ayat 4 Perpres tersebut,
Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan berdasarkan usulan menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Dia menjelaskan bentuk insentif perpajakan yang mungkin diberikan tersebut tidak akan bersifat umum melainkan bergantung kepada lokasi dan jenis proyek. "Bentuknya bisa seperti tax holiday yaitu penundaan pembayaran pajak pada awal-awal, tapi itu semua sangat tergantung pada proyeknya dan akan direview oleh menteri keuangan," jelasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya memilih tutup mulut pada saat ditanya mengenai apakah akan ada insentif pajak dalam pengerjaan proyek PPP.

"PPP itu suatu project yang akan menjadi satu special package, jadi saya nggak bisa mengucapkan sekarang soal insentif yang akan diberikan pemerintah," kilahnya.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment