Thursday, August 26, 2010

BKPM: Investor PPP tak perlu insentif fiskal

JAKARTA: Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai tidak perlu ada insentif fiskal apapun untuk bisa menarik investor masuk ke dalam proyek-proyek kemitraan pemerintah dengan swasta (public private partnership/PPP).

Kepala BKPM Gita Wirjawan menuturkan hal utama yang dibutuhkan investor swasta untuk berani menanamkan modalnya pada proyek infrastruktur PPP hanyalah kepastian berusaha. Hal tersebut meliputi stabilitas politik, stabilitas ekonomi makro, dan kejelasan mengenai kerangka regulasinya.

“Jadi proyek PPP ini tidak perlu insentif. Kalau insentif itu lebih pada proyek pionir. Misalnya kalau kita mau lakukan pembangunan basis manufaktur yang besar sekali untuk kepentingan Asia Tenggara atau Asia. Itu kita perlu insentif,” ujar dia di sela acara buka puasa bersama di kantornya, tadi malam.

Pernyataan BKPM tersebut sangat bertolak belakang dengan pandangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menilai perlu ada insentif perpajakan bagi proyek yang akan menjadi contoh kasus dalam kerangka PPP (Bisnis Indonesia, 26 Agustus).

Menurutnya, yang paling dikhawatirkan investor dalam mengerjakan proyek infrastruktur adalah gejolak sosial dan volatilitas dari nilai tukar. Contohnya, ketika merancang pembangunan jalan tol, asumsi nilai tukar dijadikan acuan dalam membuat rencana bisnis ke depan.

Gita Wirjawan menilai ada tiga hambatan utama yang membuat proyek PPP yang dirancang oleh Bappenas tidak pernah terealisasi sejak pertama kali diluncurkan, yakni masalah kerangka regulasi yang belum jelas, proses perizinan dan pelayanan investasi yang terlalu rumit, serta minimnya peran aktif pemerintah.

“Pertama, kerangka regulasi itu banyak kendala-kendala, dan yang paling sulit itu berkaitan dengan pembebasan tanah. Kedua, prosesnya lebih pada proses yang complicated. Jadi kalau mereka mau datang ke Indonesia, mereka tidak tahu harus ke mana untuk mem-follow up kepentingan investasinya. Ketiga, peran pemerintah,” jelasnya.

Untuk menghapus hambatan tersebut, lanjutnya, internal pemerintah yang terdiri dari sejumlah lembaga/kementerian (K/L) terkait telah memiliki paradigma yang sama untuk menyikapinya satu per satu. Terkait dengan kerangka regulasi, Badan Pertanahan Nasional tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pertanahan untuk bisa segera diterbitkan, sehingga bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembebasan lahan.

Kemudian, ujar Gita, pemerintah juga menyepakati untuk melakukan penyederhanaan proses perizinan dan pelayanan investasi melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Terkait hal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden telah menunjuk BKPM sebagai instansi tunggal yang akan mengurus masalah PPP, mulai dari promosi, perizinan, hingga merespons keluhan investor.

“Jadi kalau orang mau membangun jembatan, rel kereta api, power plant dan sebagainya, mereka cukup ke BKPM saja. Itu ada di buku PPP,” tandasnya.(er)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment