Sunday, September 5, 2010

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda

Jakarta - Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias double taxation agreement bisa mendorong arus investasi atau modal dari investor luar negeri. Pasalnya, investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

Menurut Kasubdit Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional Astera Primanto Bhakti, penghilangan pajak berganda tersebut bukan berarti mengurangi penerimaan negara, tetapi secara jangka panjang banyak keuntungannya.

"Jadi jangan lihat secara parsial saja, ini menjadi sweetener untuk investor. Secara tidak langsung pengaruhnya kepada ekonomi sangat besar," katanya di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Ia mengatakan, dengan adanya penghindaran pajak berganda ini investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

"Dalam jangka panjang, akan makin banyak investor datang ke Indonesia maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat," jelasnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan P3B adalah perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dua negara yang mengatur perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu negara yang bersumber dari negara lainnya.

"Contohnya, John Lennon manggung di Indonesia. Itu bisa kena pajak di Indonesia karena dibayar di sini, juga pajak karena dia warga negara Amerika. Dengan ini harus ada kesepakatan antara dua negara," jelasnya.

Selain menguntungkan negara, P3B juga memberikan banyak manfaat bagi si wajib pajak. Diantaranya, pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu, pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atas jenis penghasilan tertentu,

Selain itu juga pemberian mekanisme relief dari pengenaan pajak berganda di negara domisili, dan jaminan perlakuan non-diskriminasi. Ia menambahkan, manfaat P3B tersebut hanya dapat dinikmati oleh subjek pajak dalam negeri dari negara yang membentuk P3B.

P3B ini tidak tersedia bagia wajib pajak negara ketiga. Selain itu, ada ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang mengatur agar pihak-pihak yang tidak berhak tidak mendapat manfaat P3B.

"Pihak-pihak yang tidak berhak adalah yang membuat skema atau bentuk hukum tertentu seolah-olah berhak mendapat P3B, padahal seharusnya tidak berhak," ujarnya.

Sumber: DetikFinance

No comments:

Post a Comment