Tuesday, September 7, 2010

Kadin Minta PPh Badan Turun Jadi 16%

Permintaan ini agar iklim investasi di Indonesia menjadi lebih menarik

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar Pajak Penghasilan (PPh) Badan - Perusahaan yang berlaku saat ini diturunkan dari 25 persen menjadi 16 persen. Permintaan ini agar iklim investasi di Indonesia menjadi lebih menarik. Pasalnya, PPh Badan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Kadin Adi Putra Tahir mengatakan, penurunan PPh Badan minimal setara dengan negara tetangga, yaitu 16 persen. Hal ini harus dilakukan untuk menarik dana-dana investasi yang ngendon di Singapura dan Hong Kong.

“Minimal sama dengan Hong Kong dan Singapura,” kata Adi di Jakarta, Senin 6 September 2010.

Menurut Adi, menurunkan pajak dapat membuat penerimaan pajak lebih besar. Mungkin untuk tahun pertama akan terjadi penurunan, namun untuk tahun-tahun berikutnya penerimaan akan meningkat seiring banyaknya investasi. “Teorinya kalau kita turunkan pajak, maka kita akan terima lebih besar,” katanya.

Selain penurunan PPh Badan, Kadin juga meminta agar pemerintah menghapuskan pajak ganda yang berlaku saat pembagian dividen. Saat ini pembagian dividen dikenakan PPh Badan perusahaan sebesar 25 persen dan pajak dividen sebesar 10 persen.

Menurut Adi, jika pajak dividen dihapus, maka akan lebih menarik investor. Saat ini yang terjadi dividen yang dibagikan akan disimpan di bank dan disalurkan menjadi kredit, ini supaya menghindari pajak. “Orang dan perusahaan yang meminjami kredit kan tidak terkena pajak,” jelasnya.

Selain itu, selepas Lebaran Kadin akan bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia untuk membahas suku bunga kredit yang masih tinggi. Idealnya menurut Kadin, bunga kredit tidak lebih dari 4 persen dari dana deposito. “Saat ini bunga kredit masih 7-8 persen di atas bunga deposito,” katanya.

Sumber: VIVAnews.com

No comments:

Post a Comment