Tuesday, September 7, 2010

Jualan Lewat Online Dipajaki 0,75% dari Omzet

Wajib pajak yang wajib membayar PPh dengan penghasilan Rp1,32 juta per bulan

Direktorat Jenderal Pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan baru atas keluarnya surat edaran dirjen, Per-32/PJ/2010 tentang pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Kasubdit PPh Pemotongan dan Pemungutan dan PPh Orang Pribadi Dasto Ledyanto mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT).

Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang memiliki satu atau lebih tempat usaha.

Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik secara grosir atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya ada sebuah tempat usaha sebagai lewatnya penjualan tadi.

Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di duren sawit dan memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko, inpres atau tempat lain.

"Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah bergarasi yang dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk kategori WP OPPT," kata Dasto di Kantor Pajak, Jumat 23 Juli 2010.

"Jualan online juga masuk karena mereka tentu punya tempat usaha. Online itu kan hanya semacam strategi pemasaran saja."

Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).

Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos bulan berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP OPPT ini dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

WP OPPT yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dan surat setoran pajak (SSP) telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan PPh pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat setoran pajak.

Wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembayaran PPh Pasal 25 itu adalah mereka yang penghasilannya di atas Rp1,32 juta per bulan sesuai ketentuan UU PPh.

"Setelah dibayarkan ke bank, SSP yang diterima dilaporkan ke masing-masing KPP paling lambat per tanggal 15 bulan berikutnya, itu sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan, kata Dasto, maka sesuai pasal 7 ayat satu UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi denda pembayaran Rp100 ribu.

Sumber: Vivanews.com

No comments:

Post a Comment