Friday, September 17, 2010

Kantor Pajak Khusus Raup Setoran Rp 59,9 Triliun

Hingga akhir Agustus 2010, kantor-kantor pajak khusus telah menerima setoran pajak senilai Rp 59,9 triliun.

"Sampai akhir Agustus Rp 59,9 triliun untuk realisasi tahun 2010," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor Karim saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak Rp 93,4 triliun dari 9 kantor pajak khusus yang ada. Jika dibandingkan tahun lalu, maka target tahun 2010 ini meningkat sekitar 23%.

"Dari 9 KPP ini tahun 2010 diberi amanah untuk mengumpulkan pajak Rp 93,4 triliun. Ini amanah yang diemban dan bisa diwujudkan," ungkapnya.

Dari penerimaan pajak nasional, lanjut Riza, kontribusi penerimaan pajak dari kantor khusus sebesar 18-19%, sedangkan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak Kantor Pajak orang kaya sebesar 42%.

"Kalau di kantor pajak khusus ini, paling banyak dari PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMB (Perusahaan Masuk Bursa)," jelasnya.

Kantor Pajak Khusus terdiri dari kantor untuk PMA, 1 Kantor PMB, dan 2 kantor untuk badan dan orang asing. Rata-rata wajib pajak yang ditangani setiap kantor pajak khusus sekitar 1.000 wajib pajak. Kecuali kantor pajak untuk badan dan orang asing, bisa menangani 4.000-5.000 wajib pajak.

"WP rata-rata 1 KPP 1.000 WP, jadi itu 7 KPP. Tapi untuk Badan dan Orang Asing bisa 4.000-5.000 per kantor kan orangnya yang banyak tapi karyawan bukan pengusaha," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment