Friday, September 17, 2010

Nunggak Pajak, Warga AS Didenda Rp 18 Miliar

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenakan denda Rp 18 miliar kepada seorang warga AS karena tidak membayar pajak. Selain itu, warga tersebut juga divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo sempat menyebutkan bahwa pihaknya berhasil membuktikan adanya sebuah perusahaan Amerika di sektor pengamanan berinisial PT SI yang tidak menyetorkan pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor Karim menyebutkan perusahaan tersebut tidak menyetorkan pajak berupa PPh 21 dan PPN.

"Yang dilakukan perusahaan PT SI, dia memungut PPh pasal 21, kalau penghasilan di atas PTKP kan dipungut ya, dia memungut tapi tidak disetorkan ke kantor pajak. Tapi uangnya dikantongin dan tidak dilaporkan ke negara. Begitu juga dengan PPN-nya karena ini kan usahanya jasa, si penerima jasa kan memberikan PPN. Ini dipungut oleh PT SI tapi tidak disetorkan dan tidak dilaporkan. Disetorkan saja tidak apalagi dilaporkan," ujar Riza di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

PT SI diduga telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf b, c, dan g UU No. 6 tahun 1983 KUP.Riza menyatakan potensi pajak yang diselundupkan PT SI sejak 2004 mencapai Rp 7,49 miliar. Untuk PPh 21 sebesar Rp 1,6 miliar dan PPN Rp 5,4 miliar.

Berdasarkan penyidikan terdapat 1 orang yang menjadi tersangka yaitu Presiden Direktur PT SI berinisial KD.

"Ini yang salah perusahaannya tapi kan nggak mungkin kita bawa gedungnya ke pengadilan. Jadi ada presdir-nya yang kita jadikan tersangka inisial KD laki-laki warga negara Amerika Serikat, Illinois, kelahiran 14 Januari 1958," ungkapnya.

Atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai tanggal 5 Juli 2010 ini, lanjut Riza, telah dijatuhkan vonis terhadap KD pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sekitar Rp 18 miliar.

"Kasus ini kita sidik, kejadiannya di KPP PMA V sampai P21, diadili di pengadilan Negeri Jaksel. Vonisnya jatuh tanggal 20 Agustus, persidangan ini mulai 5 juli 2010 seminggu 2 kali. Vonis jatuh ke KD 3 tahun 6 bulan dan denda sekitar Rp 18 miliar," jelasnya.

Namun, Riza menyatakan vonis tersebut belum putus (incracht) karena tersangka belum mengajukan banding.

"Ini mungkin dia mau naik banding, ini kan belum incracht. Kalau yang ini sudah divonis, tapi kabarnya mengajukan banding," ujarnya.

Saat ini, Riza menyebutkan ada 1 kasus yang sedang ditangani Kantor DJP Khusus Jakarta, yaitu kasus Bumi Resources. "Yang di Jakarta khusus ada 1 lagi yang sedang kita sidik. Ya yang Bumi Resources, seperti yang sudah disebut wartawan," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment