Friday, September 17, 2010

Ditjen Pajak Ungkap Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak di Jatim

Jakarta - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menyelesaikan kasus faktur pajak tidak sah yang dilakukan sebuah perusahaan perdagangan besar yang berinisial PT MT dengan tersangka pemiliknya berinisial BMG alias MS.

"Jadi ada berkas yang sudah diselesaikan Kanwil Jatim II atas PT MT yang membuat faktur pajak tidak sah. Perusahaan ini telah dilakukan penyidikan karena faktur pajak tidak sah di mana transaksi penjualan tanpa transaksi ekonomi. Ini terjadinya di wilayah kantor wilayah DJP Jatim II dengan tersangka BMG alias MS," ujar Direktur P2 Humas DJP Iqbal Alamsjah di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Iqbal menyebutkan dari kasus tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 A KUP. Dari kasus ini, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp 25,7 miliar.

"Dugaannya melanggar pasal 39 ayat 1 A UU KUP. Kerugian negara Rp 25,7 miliar lebih," ujarnya.

Sampai saat ini, Iqbal menyatakan berkas tersebut telah berstatus P21 di Kejaksaan Agung sehingga siap masuk pengadilan. "Berkas tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejagung dan siap dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment