Friday, September 17, 2010

Calon Ketum Kadin Adi Tahir Usul Sumbangan Sosial Perusahaan Tak Kena Pajak

Jakarta - Pemerintah diminta memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha yang memberikan dukungan untuk kegiatan sosial. Pasalnya, selama ini sumbangan yang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan diperhitungkan sebagai bagian dari laba usaha yang dibebani pajak.

"Selama ini sumbangan sosial dari pelaku usaha dihitung sebagai bagian dari laba sehingga terkena pajak. Jika dikumpulkan, bentuk tanggung jawab sosial dari dunia usaha itu sedikitnya mencapai Rp 1 triliun per tahun. Idealnya, pemerintah membuat aturan pembebasan pajak bagi perusahaan yang memberikan sumbangan dana bagi aktivitas sosial," ujar Pjs Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Putra Darmawan Tahir dalam keterangannya kepada detikFinance, Jumat (17/9/2010).

Padahal, kalau pemerintah mau lebih melunak, kontribusi yang didapat dari dunia usaha itu bisa dialokasikan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, stadion, dan sekolah sehingga bisa mengurangi beban anggaran negara.

"Jika ada ketentuan semacam itu, saya yakin pelaku usaha akan berbondong-bondong untuk memberikan sumbangan dana sosial. Bahkan, tanpa adanya aturan itu saja, saat ini sebenarnya pelaku usaha sering menerima permintaan untuk mengeluarkan sumbangan untuk mendukung pengembangan berbagai kegiatan sosial," paparnya.

Adi menyebutkan, iinsentif pengurangan pajak itu diperlukan karena UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal belum mengatur secara mendetail tentang mekanisme insentif bagi dunia usaha yang memberikan kontribusi sumbangan.

Payung hukum ini, imbuh kandidat Ketum Kadin periode 2010-2015 itu, hanya mewajibkan perseroan atau pemodal untuk memberikan tanggung jawab sosial berupa

corporate social responsibility (CSR) dan lingkungan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang yang terkait dengan sumberdaya alam. "Aturan baru itu harus merinci besaran kontribusi CSR, serta bentuk kegiatan apa saja yang bisa didukung CSR yang tidak terkena pajak. Pola insentif semacam ini dipastikan akan memacu pengusaha untuk mengeluarkan sumbangan bagi kegiatan sosial," katanya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment