Monday, September 20, 2010

Pemerintah dan Kadin Bentuk Tim Evaluasi Pajak

JAKARTA — Kementerian Keuangan serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia sepakat membentuk tim yang bertugas mengevaluasi kebijakan perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam mengevaluasi sejumlah isu terkait perpajakan, cukai, dan kepabeanan, pemerintah memang perlu melibatkan pelaku usaha. "Baik yang strategis ataupun yang bersifat khusus dan operasional," ujarnya.

Para pengusaha pun sudah menyiapkan sejumlah agenda. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani mengatakan, Kadin sudah menginventarisasi sejumlah persoalan yang akan dibahas dalam tim tersebut. Hal itu di antaranya mengusulkan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan penghapusan atas dividen sebagai pengembalian modal.

Kadin juga meminta pemerintah mengkaji Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 61 Tahun 2009 yang mengatur penghindaran pajak berganda. "Karena praktiknya masih terjadi multitafsir," katanya.

Selain itu, Kadin juga mengusulkan adanya check and balances dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak Pajak. Nantinya, Haryadi menjelaskan akan dibuat sebuah mekanisme eksaminasi atau pengkajian bila ada keberatan dari para wajib pajak.

Ketua Umum Kadin Adi Putra Taher menambahkan, tim juga akan membahas rencana pelimpahan wewenang membikin aturan perpajakan dan kepabenan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Menurut Haryadi, ada empat tujuan yang disasar tim tersebut. Pertama, meminimalisasi peluang terjadinya penafsiran yang berbeda-beda atas peraturan perpajakan. Kedua, membangun kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Ketiga, meningkatkan ketaatan wajib pajak. Keempat, menggenjot rasio perpajakan.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment