Monday, September 20, 2010

Pajak Orang Asing Rp 93,4 Triliun

JAKARTA - Target pemerintah untuk meraup pajak dari orang asing, pelaku pasar modal, hingga perusahaan asing pada tahun ini sebesar Rp 93,4 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi 23 persen dibandingkan target yang sama pada tahun 2009. Upaya Ditjen Pajak untuk menghimpun penerimaan dari orang asing masih diwarnai perilaku tidak jujur.

”Dari target penerimaan yang harus dihimpun, Rp 93,4 triliun, hingga saat ini kami sudah menghimpun Rp 59,9 triliun,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Riza Noor Karim di Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Di tempat terpisah, pengamat pajak Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan, agar penerimaan pajak meningkat, Ditjen Pajak perlu memperkuat aturan tentang antipenghindaran pajak secara internasional.

Cara penghindaran pajak yang digunakan bervariasi, mulai dari transfer pricing, controlled foreign corporation, thin capitalization, dan anti-treaty shopping.

Transfer pricing adalah upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan dengan memanfaatkan hubungan internasional.

Controlled foreign corporation, orang asing di Indonesia bisa saja menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan di suatu negara yang tidak diwajibkan membayar pajak ke Indonesia.

Thin capitalization, perusahaan yang modalnya didominasi dari utang ketimbang investasi saham. Sebagai catatan saja, utang cenderung bisa dijadikan pemangkas pembayaran pajak.

Anti-treaty shopping, situasi ketika seseorang dapat memanfaatkan perjanjian pajak dua negara di mana penghasilan yang diperolehnya bisa bebas pajak karena negara tempatnya tinggal tidak melakukan perjanjian dengan Indonesia.

”Dalam meminimalkan beban pajaknya, biasanya perusahaan multinasional akan menjalankan skema-skema itu. Namun, perlu diperhatikan dalam membuat ketentuan tersebut harus berdasarkan praktik terbaik di dunia internasional supaya ketentuan itu bisa dijalankan tanpa mengganggu dunia bisnis,” ungkap Darussalam.

Dua kasus pidana

Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menangani dua kasus pelanggaran pidana perpajakan, yakni perusahaan penyedia jasa keamanan PT SI dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, Bumi Resources.

Riza mengatakan, untuk kasus PT SI, presiden direkturnya, yakni KD Mc K, telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara plus harus membayar denda Rp 18 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

Vonis ditetapkan

pada 20 Agustus 2010. PT SI divonis tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sudah dibayarkan oleh pekerjanya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak yang tidak disetorkan itu terjadi tahun 2004 dan diperkirakan akan merugikan negara Rp 1,6 miliar dari pelanggaran PPh Pasal 21 dan Rp 5,4 miliar dari pelanggaran PPN. Atas pidana pajak ini, KD Mc K didenda dua kali lipatnya.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment