JAKARTA -
”Dari target penerimaan yang harus dihimpun, Rp 93,4 triliun, hingga saat ini kami sudah menghimpun Rp 59,9 triliun,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Riza Noor Karim di Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Di tempat terpisah, pengamat pajak Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan, agar penerimaan pajak meningkat, Ditjen Pajak perlu memperkuat aturan tentang antipenghindaran pajak secara internasional.
Cara penghindaran pajak yang digunakan bervariasi, mulai dari transfer pricing, controlled foreign corporation, thin capitalization, dan anti-treaty shopping.
Transfer pricing adalah upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan dengan memanfaatkan hubungan internasional.
Controlled foreign corporation
Thin capitalization
Anti-treaty shopping
”Dalam meminimalkan beban pajaknya, biasanya perusahaan multinasional akan menjalankan skema-skema itu. Namun, perlu diperhatikan dalam membuat ketentuan tersebut harus berdasarkan praktik terbaik di dunia internasional supaya ketentuan itu bisa dijalankan tanpa mengganggu dunia bisnis,” ungkap Darussalam.
Dua kasus pidana
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menangani dua kasus pelanggaran pidana perpajakan, yakni perusahaan penyedia jasa keamanan PT SI dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, Bumi Resources.
Riza mengatakan, untuk kasus PT SI, presiden direkturnya, yakni KD Mc K, telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara plus harus membayar denda Rp 18 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan.
Vonis ditetapkan
pada 20 Agustus 2010. PT SI divonis tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sudah dibayarkan oleh pekerjanya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sumber: Kompas.com
No comments:
Post a Comment