Thursday, September 16, 2010

Menkeu keberatan zakat jadi faktor pengurang PKP

JAKARTA: Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo berkeberatan jika zakat dijadikan faktor pengurang dari penghasilan kena pajak (PKP). Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak diminta mencari jenis kegiatan sosial lainnya yang bisa dijadikan pengurang PKP.

“Kalau zakat dipakai sebagai dasar pengurang pajak, itu kita berkeberatan. Kita rasa itu tidak tepat,” tegasnya seusai menghadiri acara penanadatanganan nota kesepahaman III Kredit Usaha Rakyat di Kantor Kemenko Perekonomian, hari ini.

Menurutnya, jika faktor pengurang PKP menyasar pada jenis kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, pihaknya akan mempertimbangkannya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku selama ini.

“Saya rasa sudah ada [aturan mengenai faktor pengurang PKP], tapi sifatnya masih case by case. Kami belum buka tentang, misalnya kalau melakukan kegiatan corporate social responsibility atau amal sebagai faktor pengurang pajak, itu masih dalam kajian. Kami belum merespons final soal itu, tapi bisa setujui karena itu sifatnya case by case,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan zakat bisa menjadi pengurang PKP jika dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran tertanggal 23 Juli 2010 bernomor SE-80/PJ/2010 tentang Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan PKP.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment