Thursday, October 21, 2010

2011 Pemerintah Hapus Fiskal Luar Negeri

Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal kehilangan satu sumber pendapatan. Sebab, sesuai UU Pajak Penghasilan atau PPh, mulai 2011, pemerintah akan menghapus pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri atau sering disebut fiskal luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, sejauh ini pemerintah belum bisa memperkirakan potensi kehilangan pendapatan pajak dari pos itu. "Potential loss dasarnya realisasi tahun 2010. Dan, itu baru dapat diketahui akhir tahun," tulis Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Kontan, Rabu (20/10/2010) malam.

Sebagai gambaran, dia menjelaskan, target perolehan fiskal luar negeri tahun 2010 adalah sebesar Rp 39,57 miliar. Namun, sampai 15 Oktober, realisasinya baru Rp 8,78 miliar atau 22,2 persen.

Sekadar mengingatkan, menurut UU PPh, bebas fiskal sebesar Rp 1 juta per orang sebenarnya sudah dapat dirasakan masyarakat sejak 1 Januari 2009. Hanya saja, penghapusan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan bebas fiskal secara menyeluruh baru berlaku tahun 2011.

Rencananya, Ditjen Pajak akan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak untuk menutup potensi kehilangan pendapatan dari fiskal luar negeri.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment