Monday, October 25, 2010

Bebas fiskal luar negeri pengaruhi penerimaan pajak

JAKARTA: Pemerintah mengaku tidak khawatir dengan penghapusan pengenaan fiskal ke luar negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2011, meskipun hal tersebut dipastikan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Selain menambah penerimaan pajak, pengenaan fiskal ke luar negeri selama ini terbukti efektif menjaring wajib pajak untuk memiliki NPWP.

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengakui penghapusan kebijakan fiskal ke luar negeri tersebut akan mempengaruhi penerimaan pajak.

Namun, dia yakin penerimaan pajak yang hilang akibat dihapuskannya pengenaan fiskal ke luar negeri tersebut akan terkompensasi oleh penerimaan dari pembayaran pajak wajib pajak yang telah terdaftar memiliki NPWP.

"Secara umum memang kita akan kehilangan penerimaan dari fiskal luar negeri yaitu Rp2,5 juta per orang, tapi bagi orang itu selama 1 tahun telah menyumbang pajak lebih besar setelah mereka punya NPWP," katanya kepada Bisnis, hari ini.

Dari sisi penambahan jumlah NPWP, Agus mengatakan ke depan pemerintah hanya bisa mengimbau agar wajib pajak tetap mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP meski kebijakan fiskal ke luar negeri tidak berlaku lagi.

Merujuk pasal 25 ayat 8 UU No. 36/2008 tentang PPh disebutkan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar fiskal sebesar Rp2,5 juta per orang via angkutan udara dan Rp1 juta via angkutan laut. Ketentuan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2010.

"Kalau fiskal luar negeri tidak berlaku lagi, setidaknya kita sudah punya orang-orang yang punya NPWP. Kalau dulu dia cuma bayar fiskal terus hilang dari peredaran tapi sekarang dia bayar pajak tiap tahun," jelasnya.

Menurut dia, potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara dari para wajib pajak yang terdaftar akan jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan yang disumbang dari fiskal.

Ke depannya, kata Agus, pihaknya akan mengintensifkan penggalian pajak dari wajib pajak orang pribadi, terutama bagi wajib pajak yang diketahui tidak memanfaatkan sunset policy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah sebelumnya mengungkapkan target penerimaan pajak dari fiskal luar negeri 2010 dipatok sebesar Rp39,57 miliar. Namun, hingga 15 Oktober, realisasinya baru Rp8,78 miliar atau 22,2% dari target.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment