Sunday, October 31, 2010

Eksepsi Salah Seorang Terdakwa Kasus Mafia Pajak

Persidangan kasus Mafia Pajak dengan Terdakwa utama Gayus Tambunan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki kekayaan Rp.100.000.000.000.,- (seratus milyar rupiah) dari bisnis mengurus pajak ± 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan, telah menetapkan beberapa terdakwa lainnya dan juga sedang dalam proses persidangan. Salah seorang terdakwa yang juga tengah menjalani proses persidangan yaitu Humala Setia Leonardo Napitupulu, rekan kerja Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak dalam eksepsinya menyatakan menyediakan diri untuk membongkar mafia pajak yang ada di Ditjen Pajak. Berikut berita yang dikutip dari situs jpnn.com tanggal 28 Oktober 2010:

Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak
Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

JAKARTA - Pegawai Ditjen Pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu tidak terima harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus pajak bersama Gayus Halomoan Tambunan itu menyatakan siap membongkar mafia pajak yang ada di instansi tempatnya bekerja.

"Saya menyediakan diri untuk membongkar mafia pajak yang ada di Ditjen Pajak," tegas Humala setelah mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jaksel, kemarin (27/10). Jika tidak dibongkar, kata dia, maka hanya pegawai level bawah yang menjadi korban.

"Kalau tidak ditangani dengan benar, akan mengorbankan para penelaah pajak seperti saya," tutur Humala. Karena itu, lanjut dia, Humala meminta majelis hakim bisa memberikannya penangguhan penahanan. "Agar bisa segera melapor kepada Dirjen Pajak untuk memeriksa wajib pajak yang seharusnya diperiksa," sambung pria 38 tahun itu.

Humala mengaku tidak mengerti dengan surat dakwaan JPU yang menjeratnya dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saya tidak mengerti dan tidak menerima dakwaan jaksa. Kalau saya baca, dalam kasus ini masuk wilayah administrasi perpajakan," paparnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kemarin, jaksa menyebut Humala bersama dengan Gayus Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso, telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000.

Hal itu terjadi ketika permohonan keberatan PT SAT atas surat ketetapan pajak kurang bayar dikabulkan. Seharusnya, PT SAT memiliki pajak kurang bayar Rp 487.200.000. Permohonan keberatan itu diteliti oleh Gayus Tambunan. "Terdakwa mengetehui bahwa laporan penelitian dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," urai jaksa Yuni Daru Winarsih.

Jaksa menjerat Humala dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. kemudian dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atas dakwaan tersebut, Humala yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (keberatan). "Yang saya lakukan adalah sesuai dengan prosedur," katanya. Dia membantah menerima sejumlah uang atas dikabulkannya permohonan keberatan PT SAT. "Tidak ada sepeserpun yang saya terima dari wajib pajak PT SAT," sambungnya.

Dia mempertanyakan posisinya dirinya yang dibawa hingga ke meja hijau. Padahal, proses keberatan dari wajib pajak seperti itu banyak terjadi. Humala merasa menjadi tumbal dari instansi tempatnya bekerja untuk memenuhi tuntutan publik menyusul terungkapnya skandal Gayus Tambunan.

"Saya terpilih dengan Gayus Tambunan dan Maruli Pandopotan Manurung untuk duduk di kursi pesakitan ini," sindirnya. Humala juga merasa janggal karena tidak pernah diperiksa oleh penyidik pajak (PPNS), namun langsung diperiksa oleh Bareskrim Polri. Humala juga menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai atasan Gayus Tambunan. Padahal, posisinya sebagai penelaah keberatan sama dengan Gayus. "Saya bukan pemangku jabatan struktural," katanya.

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/10/28/75659/Rekan-Gayus-Siap-Bongkar-Mafia-Pajak-

Ternyata isi eksepsi selengkapnya dapat ditemukan di blog berikut:
http://pegawaipajakreformis.blogspot.com

No comments:

Post a Comment