JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan perlakuan PPN untuk barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dieskpor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis.
Untuk itu Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 September 2010 bernomor SE-95/PJ/2010. SE tersebut dikeluarkan guna merespon banyaknya pertanyaan dari wajib pajak seputar hal itu.
Tjiptardjo dalam SE itu menegaskan barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%. "Jenis barng kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP beserta lampirannya yang mengatur tentang penetapan barang kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," tegasnya dalam SE itu yang diperoleh Bisnis hari ini.
Sementara itu, untuk ekspor jasa kena pajak tertentu yang dikenai PPN dengan tarif 0% mengikuti ketentuan ekspor jasa kena pajak yang diatur dalam PMK No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasa Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya dikenai PPN.
"PPN yang dibayarkan oleh pengusaha kena pajak untuk menghasilkan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.
Dalam SE itu, Tjiptardjo juga menegaskan perihal masih berlakunya PP No. 31/2007 dan PP No. 38/2003 masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya PP yang menggantikan PP tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 42/2009.
Khusus untuk barang hasil pertanian, Tjiptardjo mengatakan barang hasil pertanian tetap merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sumber: bisnis.com
Untuk itu Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 September 2010 bernomor SE-95/PJ/2010. SE tersebut dikeluarkan guna merespon banyaknya pertanyaan dari wajib pajak seputar hal itu.
Tjiptardjo dalam SE itu menegaskan barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%. "Jenis barng kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP beserta lampirannya yang mengatur tentang penetapan barang kena pajak tertentu atau barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," tegasnya dalam SE itu yang diperoleh Bisnis hari ini.
Sementara itu, untuk ekspor jasa kena pajak tertentu yang dikenai PPN dengan tarif 0% mengikuti ketentuan ekspor jasa kena pajak yang diatur dalam PMK No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasa Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya dikenai PPN.
"PPN yang dibayarkan oleh pengusaha kena pajak untuk menghasilkan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.
Dalam SE itu, Tjiptardjo juga menegaskan perihal masih berlakunya PP No. 31/2007 dan PP No. 38/2003 masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya PP yang menggantikan PP tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 42/2009.
Khusus untuk barang hasil pertanian, Tjiptardjo mengatakan barang hasil pertanian tetap merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sumber: bisnis.com
No comments:
Post a Comment