Sunday, October 3, 2010

Objek pajak Jakarta diperluas

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan memperluas komposisi beberapa objek wajib pajak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tentu akan merubah kontribusi ke kas daerah pada tahun anggaran 2011.

Dengan adanya perubahan skema objek wajib pajak ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memprediksi kenaikan penerimaan kas daerah Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2011 akan mencapai Rp10 miliar.

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 28/2009 yang membawa perubahan terhadap komposisi jenis dan perluasan pajak daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, hari ini.

Iwan menjelaskan beberapa perubahan komposisi jenis dan perluasan pajak daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTP), pajak rokok, dan pajak sarang burung walet.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, perubahan penetapan PBHTP mulai pada 2011, PBB akan di mulai 2013, dan pajak rokok pada 2014, sementara pajak sarang burung walet tidak ada karena tidak ada potensi usaha itu di Jakarta.

Dengan demikian mulai 2011, kendaraan-kendaraan dinas yang tidak masuk dalam golongan kendaraan operasional akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengenakan pajak hotel kepada seluruh komponen usaha yang berada di sekitar kawasan hotel. Sebelumnya, komponen usaha yang ada di sekitar hotel hanya kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau dulu hanya akan dikenakan kepada ruangan tempat menginap yang dikenakan pajak, sekarang persewaan yang ada di hotel itu kena. Jual makanan dan minuman, kantoran, agen travel juga kena pajak daerah, dulu masuk ke PPN,” ujar Iwan.

Bukan hanya itu saja, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta juga akan menetapkan pajak restoran menyentuh ke usaha katering dan rumah makan serta pajak hiburan sampai kepada usaha driving range dan golf.

Iwan mengatakan keseluruhan skema komposisi pajak yang baru ini akan efektif pada 2011. Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok konsep ini hingga ke tahap evaluasi di Kementrian Dalam Negeri dan realisasi kebijakan yang dituangkan dalam Perda akan efektif pada 2011.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment