Monday, October 4, 2010

Pemerintah Usut Pajak Grup Bakrie

Direktorat Jenderal Pajak sedang mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak yang bermasalah dengan hukum tak terkecuali anak usaha Grup Bakrie. Tanpa informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mustahil bisa menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan anak usaha grup Bakrie itu. Sebab, dia beralasan ada aturan yang melarang hal itu.

Namun, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya bisa menghitung pajak seorang wajib pajak jika mengantongi data pembanding. "Kalau punya data kuat, baru bisa masuk," kata mantan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak ini, Rabu (29/9/2010) malam.

Pembayaran pajak anak usaha Grup Bakrie menjadi tanda tanya setelah muncul pengakuan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan. Bekas pegawai pajak ini mengaku menerima sejumlah uang dari tiga anak usaha Grup Bakrie untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Tiga anak usaha Grup Bakrie itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI)

Gayus juga mengaku mendapat 2 juta dollar AS dari KPC untuk membantu meneliti surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksanaan sunset policy. Ia juga mengaku menerima 500.000 dollar AS untuk mengurus banding PT BUMI ke Pengadilan Pajak.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment