Tuesday, October 5, 2010

Pemerintah Siapkan Peraturan Reward and Punishment Aparat Pajak

Kementerian Keuangan akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait reward and punishment untuk para aparat pajak. Peraturan itu dibuat karena sampai saat ini masih ada aparat yang lalai.

Ketua Komite Pengawasan (Komwas) Perpajakan Anwar Suprijadi menyatakan saat ini memang sudah ada Undang-Undang yang mengatur tata cara untuk aparat pajak yang lalai. Namun, sampai saat ini masih ada yang aparat yang lalai karena belum jelasnya sanksi yang akan mereka dapat.

"Misalnya dia salah satu melakukan pemeriksaan. Harusnya dia menggunakan data dan norma, dia tidak menggunakan. Nanti kata teknis, dia yang melakukan," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (5/10/2010).

Untuk reward and punishment, Anwar menyatakan di Kementerian Keuangan telah diatur. Jika terdapat pegawai yang melakukan tindakan di luar aturan dan norma maka akan diturunkan jabatan dan dikurangi remunerasinya.

"Kalau di Depkeu kan sanksi begitu turun pangkat, tunjangan khususnya turunnya juga besar kan. Itu berasa sekali. Di samping sanksi sesuai dengan PP 30, itu sanksi terkait dengan sanksi remunerasinya muncul juga," jelasnya.

Selain itu, terdapat sanksi pidana, jika pegawai yang bersangkutan melakukan suatu tindakan yang menyeret unsur pelanggaran pidana.

"Kalau memang ada kasus pidananya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Anwar, pihak Kementerian Keuangan akan menyusun peraturan mengenai reward and punishment dalam bentuk PMK untuk mengurangi aparat pajak yang lalai dalam bertugas.

"Ini sedang disiapkan mereka (Kemenkeu), bentuknya PMK. Karena di samping sanksi juga ada reward. Reward kaitannya sama Ditjen Anggaran. Dia memberikan reward. Enggak adil kalau kita hanya berikan sanksi tanpa berikan reward. Jadi satu paket. Kita sih maunya segera. Tapi belum matang. Konsep-konsepnya sih sudah jelas," tandasnya.

Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment