Wednesday, October 6, 2010

Pengecualian PPh Pasal 22 untuk Dana BOS

Jakarta, 07/10/2010 MoF (Fiscal) News - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 menyatakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Demikian disampaikan Pejabat Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (06/10).

Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 31 Agustus 2010. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 ini terkait pembayaran pembelian seluruh barang dengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Selain itu, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga dikenakan pada barang hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

"Di dalam PMK ini juga menaikkan batasan (threshold) yang dapat dikenakan PPh Pasal 22 bagi bendahara, yaitu sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp2 juta," ungkapnya. Suryo menjelaskan, dengan diterbitkan peraturan ini, pihaknya berharap dapat mengakomodir perkembangan dan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan saat ini. "Ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22," pungkasnya.(DM)

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment