Friday, October 29, 2010

Warga Asing: Hukuman Pegawai Pajak RI Kejam

Hukuman yang diterapkan Kementerian Keuangan bagi pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak sungguh sangatlah kejam. Pengakuan ini disampaikan oleh pegawai pajak dari Australia saat mendengarkan presentasi Kepala Subagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Arif Mahmuddin.

"Sadis ya hukuman pegawai kalian," kata Arif mengulang perkataan pegawai Australia saat berjumpa di Australia beberapa waktu lalu, Jumat 29 Oktober 2010.

Saat itu Arif mempresentasikan ke petugas pajak Australia bahwa peringatan pegawai pajak di Kementerian Keuangan berlaku dengan sistem kartu kuning, kartu biru, dan kartu merah.

Apa saja? Arif mengatakan, SP1 atau peringatan pertama diberikan kepada pegawai yang telat hadir atau pulang terlalu cepat. "Telat satu detik saja, itu terjadi lebih dari lima kali atau bisa juga akumulasi pulang terlalu cepat, bisa diberikan SP1," kata Arif.

SP1 juga diberikan bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas. "Sanksinya, tunjangan kepegawaian dari Kementerian Keuangan akan dipotong," ujar Arif.

Semua kesalahan itu, apabila dilakukan secara berturut-turut dalam tiga bulan, maka pegawai bersangkutan akan diberikan kartu biru (SP2). Selanjutnya apabila dalam tiga bulan setelah SP2 keluar masih saja melakukan kesalahan yang sama, maka pegawai bersangkutan diberikan kartu merah (SP3).

"Atas peringatan-peringatan ini, semuanya hanya berlaku di Kementerian Keuangan saja. Jadi kalau terlambat 10 kali misalnya, 1 detik saja itu langsung dipotong tunjangan khusus 12,5 persen. Lalu dengan kartu-kartu tadi, dipotong 25 persen sehingga total semuanya 37,5 persen," kata dia.

"Karena itu, orang Australia kagum. 'Sadis ya kalian'," ujar Arif mengulang komentar dari orang Australia atas apa yang telah didengarnya beberapa waktu lalu.

Hingga 29 Oktober ini, Direktorat Jenderal Pajak tercatat telah menghukum berat 32 orang, di mana 13 di antaranya hanya diskorsing, sisanya diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain 32 orang itu, tercatat ada 459 orang telah diberi peringatan, 51 orang diberi hukuman ringan, dan 29 lainnya diberi hukuman sedang.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment