Friday, October 29, 2010

Belasan Bendaharawan Negara Tilep Uang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah melakukan penyelidikan atas penemuan kasus penyelewengan kewenangan para bendaharawan negara. Kasus ini diketahui, setelah pegawai itu tidak menyetorkan uang pajak yang telah dibayarkan para karyawan.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, kejadian penyelewengan ini diketahui untuk periode 2009. Total kerugian negara diperkirakan Rp51,4 miliar. Pelakunya ada belasan orang dari sejumlah instansi.

Iqbal mengatakan, modus para tersangka masih terus didalami kenapa sampai tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. "Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Iqbal di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 29 Oktober 2010.

Instansi yang menyelewengkan itu, yakni:

1. Bendaharawan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi di Jakarta. Terdapat empat tersangka yaitu BSI, HG, ES, dan PS, dengan kerugian negara Rp22,2 miliar.

2. Bendaharawan Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Jakarta, empat tersangka yaitu S, P, ES, dan PS, dengan kerugian Rp23,6 miliar.

3. Bendaharawan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, tersangka AS, dengan kerugian Rp1,5 miliar.

4. Bendaharawan Dinas Pekerjaan Umum di Sulawesi, tiga tersangka yaitu AB, HIB, dan D dengan kerugian Rp4,1 miliar.

Pajak yang digelapkan itu di antaranya berupa pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Soal berkas perkara, Iqbal mengatakan, sebagian sudah selesai dan sebagian lagi masih harus dilengkapi.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment