Tuesday, November 2, 2010

Bappenas: Arus dana asing bisa dikenakan pajak

JAKARTA - Dana asing yang masuk bisa dikenakan pajak. Tujuannya untuk mencegah gangguan perekonomian saat terjadi penarikan besar-besaran.

Sekretaris Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Syahrial Loetan bilang pengenaan pajak ini sudah diterapkan di Brasil dah Thailand. Karena itu dia mengatakan, pemerintah harus mengkaji kemungkinan pengenaan pajak tersebut. "Domainnya tetap di Bank Indonesia (BI), untuk besarannya juga domain BI. Tidak ada salahnya menerapkan ini," katanya, Senin (1/11).

Syahrial mengatakan pengenaan pajak ini akan menguntungkan pemerintah bila terjadi penarikan modal. "Jual mahal sedikit saya rasa tidak apa-apa. Kita bisa raup sedikit keuntungan dengan policy yang ada," tuturnya.

Pengamat Ekonomi Tony Prasetiantono pun sepakat. Menurutnya, BI sebaiknya memberlakukan pemberian pajak ke dana asing yang akan keluar. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kestabilan nilai tukar rupiah. "Saya pikir perlu. Sudah saatnya itu dilakukan," katanya.

Dia mengatakan, akhir-akhir ini capital inflow terus membanjiri emerging market termasuk Indonesia. Menurutnya, investor asing cenderung mencari investasi yang lebih menguntungkan terutama emerging market di Asia. "Dengan pemberian pajak tersebut, minimal akan menahan capital inflow bertahan lebih lama. Terlebih bila capital inflow bisa dialokasikan ke sektor riil," ucap Tony.

Sumber: Kontanonline.com

No comments:

Post a Comment