Monday, November 1, 2010

Indonesia perlu tarif pajak rendah untuk investasi

YOGYAKARTA: Pemerintah perlu segera mengurangi beban wajib pajak perusahaan jika ingin menumbuhkan iklim investasi di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan itu
untuk mendorong iklim investasi di Tanah Air.


"Saat ini, Indonesia sedang membutuhkan investasi dalam skala besar, untuk mendorong tumbuhnya iklim investasi tersebut, pemerintah dapat mengurangi beban pajak terutama bagi wajib pajak perusahaan," katanya dalam seminar Quo Vadis Perpajakan Indonesia di Yogyakarta, hari ini.

Selama ini, tutur dia, sistem perpajakan yang kurang efektif dan tidak transparan merupakan salah satu faktor penghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

Selain itu, Dosen Universitas Gadjah Mada itu mengatakan pemerintah perlu memperhatikan rendahnya rasio antara pendapatan negara melalui pajak dan produk domestik bruto (PDB).

"Yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah masih rendahnya rasio antara rendahnya pendapatan negara melalui pajak dan produk domestik bruto," kata dia.

Menurut Anggito penerimaan negara melalui pajak dari beberapa sektor usaha juga masih tergolong rendah karena realisasi penerimaannya masih di bawah 10 persen dari potensi penerimaan.

"Sektor terendah adalah pertanian, peternakan, dan kehutanan yang hanya menyumbang 1,6 persen. Sektor lain yang tergolong rendah adalah jasa yaitu 3,19 persen, serta konstruksi sebesar 3,51 persen," ujar dia.

Faktor lain yang mengakibatkan rendahnya rasio pajak adalah banyaknya sektor usaha informal yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

"Salah satu cara untuk menyiasatinya, pemerintah harus mempermudah izin pendirian usaha sehingga sektor usaha informal tersebut dapat terdaftar dan tidak luput dari pantauan pajak," ungkap dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, angka rasio pajak Indonesia pada 2009 tercatat sebesar 12,1% lebih rendah dibandingkan Filipina yaitu 14,4%, Thailand sebesar 17%, Malaysia sebesar 15,5% dan China sebesar 17%.

Hingga April 2010, jumlah wajib pajak di Indonesia sebanyak 15.911.576, dari jumlah tersebut 45,16% tidak menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment