Sunday, November 21, 2010

Jakarta targetkan pajak Rp10,75 triliun

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) pada tahun depan mencapai Rp10,75 triliun.

Target tersebut merupakan perincian dari target pendapatan pajak PBB tahun depan sebesar Rp2,4 triliun, PPh sebesar Rp6,2 triliun, dan pajak BPHTP sebesar Rp2,15 triliun.

“Ini karena ada perubahan kebijakan pengelolaan pendapatan pajak daerah di mana ada sistem bagi hasil terhadap pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi, hari ini.

Iwan menjelaskan perubahan sistem itu terutama pada komposisi BPHTP karena menurut Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jika sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mendapat bagi hasil BPHTP dari pemerintah pusat dengan proporsi hanya 20%, mulai tahun depan BPHTP sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Tahun depan, seluruh penerimaan BPHTB di DKI Jakarta akan menjadi pendapatan pajak daerah. “Kami bisa targetkan pendapatan pajak daerah dari BPHTP saja pada 2011 bisa mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Iwan.

Mengenai PPh yang masih merupakan komponen pajak pusat, Pemprov DKI Jakarta akan diupayakan mencapai target sebesar Rp6,2 triliun melalui pemanfaatan data properti dan memfasilitasi program penyaringan wajib pajak.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan target PBB pada tahun depan sebesar Rp2,4 triliun akan diupayakan melalui intensifikasi dan ektensifikasi koordinasi antar instansi dan unit terkait.

“Akan ada penyesuaian nilai jual objek pajak, penyampaian SPPT PBB tepat waktu, percepatan pencairan tunggakan, dan pelayanan dengan jemput bola,” ujar Fauzi Bowo.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment